(Penjelasan
ringkas)
Pada kesempatan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai
tatacara dan fungsi dari Bilyet Giro dengan ketentuan baru Peraturan BankIndonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang bilyet giro. Sebenarnya sudah banyak
yang mengetahui mengenai pemberlakuan ini karena per 1 April 2017 peraturan ini
mulai di berlakukan.
Berikut akan saya beri penjelasan dengan gaya bahasa saya, karena
terkadang banyak orang yang masih bingung dengan tata bahasa formal yang ada.
Jadi di buat sederhana saja dan yang penting paham dan tidak salah.
GARIS BESAR penggunaan BG pada
aturan terbaru BI adalah digunakan untuk transaksi kliring antar bank dan
nominalnya dibawah atau sama dengan 500.000.000,-.
Ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu :
JIKA ITU BILYET GIRO ATAS NAMA
PERUSAHAAN DAN PRIBADI
1.
Apabila transaksi dilakukan antar bank pada perusahaan yang sama
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 500.000.000. Penerima
dana ini adalah sama yaitu perusahaan A untuk bank Y.
Maka transaksi ini bisa dilakukan di bank X maupun bank Y dengan
dilampiri slip setoran.
Untuk kliring sendiri ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan yaitu :
a.
Apabila transaksi dibawah atau sama dengan jam 9 pagi maka kliring akan
dijalankan pada hari yang sama dan dana bisa masuk direkening penerima maksimal
di hari berikutnya;
b.
Apabila transaksi dilakukan diatas jam 9 maka kliring ini akan dijalankan
besok harinya dengan ketentuan seperti point “a”.
c.
Proses kliring harus dilakukan oleh pihak yang diberikan kuasa oleh
perusahaan.
2.
Apabila transaksi dilakukan oleh perusahaan yang berbeda.
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 500.000.000. Penerima
dana ini adalah perusahaan B untuk bank Y.
Maka transaksi ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
A.
BG dikirimkan kepada perusahaan B untuk dikliringkan.
B.
BG harus dikliringkan oleh perusahaan B yaitu bisa pada bank Y sebagai penerima.
C.
Penarik BG dilakukan oleh pihak yang diberikan kuasa oleh perusahaan B.
3.
Apabila atas nama pribadi maka cara transaksinya sama seperti perusahaan
diatas.
JIKA TRANSAKSI DIATAS
500.000.000
1.
Apabila transaksi diatas 500juta maka pemilik warkat BG harus
memecahnya menjadi masing-masing
maksimal 500juta.
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 600.000.000. Penerima
dana ini adalah sama yaitu perusahaan A untuk bank Y.
Maka transaksi ini tidak bisa dilakukan karena
melibihi nominal 500juta. Apabila perusahaan tetap ingin menggunakan BG harus
dipecah menjadi 2, yaitu perusahaan harus mengeluarkan 2 BG missal pemecahannya
untuk 2 BG @300juta.
2.
Transaksi pemindahan dana ini diistilahkan “transfer” dan tidak perlu
menggunakan BG tetapi cukup menggunakan cek apabila ingin ditarik tunai, dan
apabila dana ingin dipindahbukukan maka perusahaan cukup menggunakan form
multiguna yang sudah ditetapkan oleh masing masing bank dengan ttd otorisasi dan cap basah
perusahaan yang melakukan transaksi dan memilih kolom “debet rekening” pada
slip setoran multiguna.
3.
Baik orang pribadi maupun perusahaan yaitu sama perlakuannya.
Sudah cukup jelas kan, apabila ada
tulisan saya yang kurang benar, bisa dikoreksi melalui kolom komentar
atau di email pribadi saya, dan nantinya pasti akan saya telaah dan double
checking dengn pihak terkait yaitu bank.
Nice day J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar