Adalah pengambalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terhutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang, dengan
catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
Tata cara
Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak :
1. Wajib Pajak (WP)
dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak Melalui Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
2. Direktur
jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal :
a. Untuk PPh, jika
jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang;
b. Untuk PPN, jika
jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Apabila terdapat
pajak terhutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang
terhutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut
oleh Pemungut PPN tersebut;
c. Untuk PPnBM,
jika pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang, atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang;
3. SKPLB
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu
ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak;
4. Apabila dalam
jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
berakhir.
Pengembalian
Pendahuluan
1. WP dengan
kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk WP tertentu.
3. Wajib pajak
dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direjen Pajak dengan
syarat :
a. SPT disampaikan
tepat waktu dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Dalam tahun
terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa
pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang
terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu
penyampaian SPT Masa paja berikutnya;
c. Tidak mempunyai
tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk tunggakan pajak
sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;
d. Tidak pernah
dijatuhi hukuman tidak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun
terakhir;
e. Laporan keuangan
diaduit oleh akuntan publik atau BPKP dengan :
- Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian atau Pendapat Wajar dengan Pengecualian, sepanjang
pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal;
- Laporan audit disusun
dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi
komersial dan fiskal.
4. WP yang laporan
keuangannya tidak diaudit akuntan publik, juga dapat mengajukan permohonan
untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu paling lambat (3) tiga
bulan sebelum tahun buku berakhir dengan syarat memenuhi kriteria pada angka 3
huruf a, b dan c, d (diatas) ditambah dengan syarat :
- Dalam 2 (dua)
tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Apabila dalam 2
(dua) tahun terakhir wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaaan pajak, maka
koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terhutang tidak lebih dari 10%.
5. Kepala Kantor
Wilayah DJP atas nama Dirjen Pajak menetapkan WP yang memenuhi kriteria
tertentu setiap bulan Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 tahun.
6. WP yang
penghitungan jumlah peredaran usahanya mudaj diketahui karena berkaitan dengan
pengenaan cukai sepanjang memenuhi persyaratan WP kriteria tertentu, dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
7. Suart Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat 3 bulan
untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, sejak permohonan diterima lengkap.
8. Dirjen Pajak
dapat melakukan pemeriksaaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berupa SKPKB
atau SKPLB atau SKPN dalam jangka waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah
memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
9. SKPK yang
diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah
kekuarangan pembayaran pajak.
Batas
akhir pemeriksaan SPT lebih bayar tertunda bila terhadap WP dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian WP yang dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperluas yaitu :
1. WP orang pribadi
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2. WP orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
3. WP badan dengan
jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah ternetu dan;
4. Pengusaha kena
pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan
jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Penyebab Terjadinya Lebih Bayar
Ada berbagai
kemungkinan penyebab mengapa terjadi kelebihan pembayaran. Yang paling banyak
direstitusikan biasanya PPN, dimana nilai Faktur Pajak Masukan (Kredit PPN)
lebih besar dibandingkan Faktur Pajak Keluaran. Hal ini paling banyak dialami oleh
perusahaan (wajib pajak) yang melakukan penjualan ekspor—PPN yang dibayarkan
atas pembelian bahan baku bila dilawankan dengan PPN atas penjualan ekspor yang
tariff-nya nol, maka hasilnya pasti kelebihan kredit pajak. Kelebihan kredit
pajak ini bisa dimohonkan pengembalian (restitusi)-nya.
5. Bukan hanya dari PPN, lebih bayar atas jenis pajak apapun (termasuk PPh)
bisa diminta kembali oleh wajib pajak (WP). Hanya saja, karena prosedur
pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini cukup sulit dan memakan waktu,
banyak wajib pajak yang memilih untuk mengakumulasikan kelebihan tersebut,
menunggu hingga proses restitusi dianggap layak untuk dilakukan.
Sederhananya, pengembalian atas
kelebihan bayar pajak—yang biasa disebut ‘restitusi pajak (tax refund)’—terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar
(disebut ‘kredit pajak’) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan
WP tidak punya hutang pajak lain.
Berapa Jumlah Yang Dapat Direstitusikan? Dari ketentuan ini,
jika diformulasikan menjadi:
Jumlah Terbayar – Jumlah Terhutang = Bila plus, maka terjadi lebih
bayar.
Misalnya: Total PPN atas dipungut atas penjualan barang (dalam
negeri) PT. ABC dalam masa bulan Desember adalah sebesar Rp 10,000,000.
Sementara di sisi lainnya PT. ABC, memeliki kredit pajak yang berupa
faktur pajak masukan atas pembelian bahan baku sebesar Rp 15,000,000.
Maka:
Rp 15,000,000 – Rp 10,000,000 = Rp 5,000,000.
Berarti ada kredit (atau kelebihan bayar) sebesar Rp 5, 000,000.
Nah inilah jumlah yang bisa direstitusikan. Tentunya setelah
kewajiban-kewajiban pajak lain juga telah dihitung. Untuk prosedur rincinya,
silahkan terus dibaca hingga tulisan ini selesai.
Sumber 1 :
Jurnal Akuntansi
Sumber 2
: www.pajak.go.id