Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..
Tampilkan postingan dengan label Dasar-dasar Teori Akuntansi Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar-dasar Teori Akuntansi Perbankan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2013

LAPORAN KEUANGAN BANK




Terdiri atas ;
1.      Neraca
Bank menyajikan asset dan kewajiban dalam neraca berdasarkan karakteristiknya dan disusun berdasarkan urutan likuiditasnya. Pendekatan yang paling berguna dalam membuat klasifikasi asset dan kewajiban adalah dengan cara mengelompokkan asset dan kewajiban tersebut berdasarkan karakteristiknya dan menyajikan asset dan kewajiban tersebut dalam urutan yang kuran lebih mencerminkan likuiditasnya, urutan likuiditas secara garis besar akan sama dengan urutan jatuh temponya. Pos lancar dan tidak lancar tidak disajikan secara terpisah karena sebagian besar asset dan kewajiban suatu bank dapat direalisasi atau diselesaikan dalam waktu dekat.

Informasi perbankan yang diungkapkan secara terpisah oleh pihak bank adalah :
-          Saldo pada BI
-          Penempatan pada bank-bank lain
-          Penempatan pada pasar uang
-          Simpanan dari bank-bank lain; dan
-          Simpanan lain

Dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam PSAK lainnya, penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur asset, kewajiban dan ekuitas.

1.a Aset
- Aset;
- giro pada Bank Indonesia
- Giro pada bk yang dibeli bank lain
- penempatan pada bank lain
- Efek-efek
- Efek yang dibeli dengan janji jual kembali
- tagihan derivative
- kredit
- tagihan akseptasi
- penyertaan saham
- asset tetap
- asset lain-lain.
1b. Kewajiban
-          Kewajiban segera
-          Simpanan
-          Simpanan dari bank lain
-          Efek-efek yang dijual dengan janji beli kembali
-          Kewajiban derivative
-          Kewajiban akseptasi
-          Surat berharga yang diterbitkan
-          Pinjaman diterima
-          Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi
-          Kewajiban lain-lain
-          Pinjaman subordinasi
1c Ekuitas
-          Modal disetor
-          Tambahan modal disetor
-           Saldo laba (rugi)

Jumlah asset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan dengan kewajiban atau asset lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian asset atau kewajiban.
Penyisihan kerugian asset produktif yangdibentuk dan disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari setiap jenis asset produktif yang bersangkutan.
Dalam hal restrukturisasi kredit, jumlah bruto kredit meliputi pokok kredit, bunga, dan beban lain yang dialihkan menjadi pokok kredit.

2.       LAPORAN LABA (RUGI)
Bentuk penyajian laporan L/R dengan mengelompokkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya dan disusun dalam bentuk berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban dari kegiatan utama bank dan kegiatan lain.
Dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam PSAK lainnya, penyajian pada laporan L/R atau pengungkapan pada catatan kas LK mencakup, tetapi tdak terbatas pada unsure-unsur pendapatan dan beban berikut :
-          Pendapatan bunga
-          Beban bunga
-          Pendapatan komisi
-          Beban provisi dan komisi
-          keuntungan atau kerugian penjualan efek
-          keuntungan atau kerugian investasi efek
-          keuntungan atau kerugian transaksi valas
-          pendapatan dividen
-          pendpaatan operasional lainnya
-          beban penyisihan kerugian kredit dan asset produktif lainnya
-          beban adsministrasi umum, dan
-          beban opersional lain.

Jenis-jenis pendapatan utama dari operasi suatu bank, antara lain pendapatan bunga, pendapatan komisi dan provisi, serta pendapatan jasa lainnya.
Jenis-jenis beban utama dari opersi suatu bank antara lain beban bunga, beban komisi, beban penyisihan kerugian asset produktif, beban yang terkait dengan penurunan nilai tercatat investasi, dan beban adsministrasi dan umum.
Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan, kecuali yang berhubungan dengan transaksi lindung nilai dengan asset dan kewajiban yang dislainghapuskan.
Salinghapus harus dilakukan secara hati-hati karenatidak semua pos bisa disalinghapuskan. Saling hapus yang tidak tepat dapat membingungkan pengguna LK dalam memahami kinerja dari berbagai aktivitas bank dan tingkat imbal hasil yang diperoleh dari jenis-jenis asset tertentu.

Keuntungan dan kerugian perbnkan yang dapat dilaporkan secara netto adlah :
a.       penjualan dan perubahan nilai tercatat efek
b.      penjualan penyertaan efek investasi; dan
c.       transaksi dalam valas

3.      LAPORAN DALAM PERUBAHAN EKUITAS

4.      LAPORAN ARUS KAS
Kas dan setara kas terdiri dari :
a.       Kas
b.      Giro pada BI
c.       Giro pada bank lain.

5.      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan L/R, dan laporan arus kas yang memerlukan penjelasan harus didukung dengan informasi yang dicantumkan dalam catatan atas LK.
Analisis Jatuh tempo dan kewajiban
Bank harus mengungkapn analisi asset dan kewajiban menurut sekelompok jatuh temponya berdasarkan periode yang tersisa, terhitung sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Salah satu hal yang  mendasar dalam pengelolaan resiko bank adalah pengelolaan keseimbangan/kesesuaian asset dan kewajiban, termasuk pengelolaan perbedaan jatuh tempo (maturity gap) dan rentang resiko tingkat bunga (interest risk spread).
Jatuh tempo asset dan kewajiban serta kemampuan untuk menyelesaikan, dengan biaya yang wajar, kewajiban yang berbunga pada saat jatuh tempo merupakan factor penting dalam menilai likuiditas bank dan kerentanannya (exposure) terhadap perubahan tingkat bunga dan nilai tukar. Agar dapat menyediakan informasi yang relevan dalam menilai likuiditas bank, bank minimal harus mengungkapkan analisis asset dan kewajiban menurut klompok-kelompok jatuh temponya.
Pengelompokkan jatuh tempo setiap asset dan kewajiban pada setiap bank berbeda-beda dan penerapannya akan berbeda pula untuk jenis-jenis asset dan kewajiban tertentu. 

Contoh waktu yang digunakan sebagai dasar pengelompokkan adalah :
a.       Sampai dengan 1 bulan;
b.      Lebih dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan
c.       Lebih dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun
d.      Lebih dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun; dan
e.       5 tahun keatas
 Seringkali periode tersebut digabungkan.  
Contoh : pinjaman dan uang muka dikelompokkan di antara yang jatuh tempo dibawah setahun dan setahun lebih. Apabila pengembalian pinjaman atau uang muka dilakukan secara bertahap selama suatu jangka waktu, setiap cicilan dialokasikan ke periode yang diperjanjikan atau ke periode pada saat diperkiraan akan dibayar atau diterima.
Pengelompokkan ini dimaksudkan bank untuk pengelompokkan asset dan kewajiban.
Periode jatuh tempo dapat didefinisikan sebagai :
a.       Waktu yang tersisa sampai dengan tanggal pelunasan;
b.      Periode sebagaimana diperjanjikan sampai dengan tanggal pelunasan; atau
c.       Waktu yang tersisa sampai dengan tanggal yang diperkirakan akan terjadi perubahan tingkat bunga.

Cara menentukan tingkat likuiditas bank adalah dengan melakukan analisis jatuh tempo asset dan kewajibanberdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal pelunasan. Dalam rangka memberikan informasi mengenai strategi bisnis dan pendanaan, bank juga mengungkapkan analisis jatuh tempo berdasarkan periode sebagimana diperjanjikan sampai dengan tanggal pelunasan. Sebagai tambahan, dalam rangka menunjukkan kerentanannya terhadap resiko tingkat bunga, bank juga dapat melakukan pengelompokkan berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal yang diperkirakan akan terjadinya perubahan tingkat bunga. Dalam catatan atas LK, manajemen juga dapat mengungkapkan informasi yang menunjukkan resiko ko tingkat bunga dan langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka mengelola dan mengendalikan resiko terkait dengan berbagai kombinasi jatuh tempo dan bunga.

Komitmen, Kontijensi, dan Unsur-Unsur di Luar Neraca (off balance Sheet Items)
Dalam kaitannya dengan komitmen dan kotinjensi, bank harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Karakteristik dan jumlah komitemn untuk menerima dan memberikan kredit yang tidak bisa dibatalkan oleh bank, tanpa menimbulkan sanksi atau beban yang signifikan pada pihak bank. Jumlah komitmen fasilitas pinjaman yang diterima diungkapkan sebesar sisa fasilitas yang belum digunakan oleh bank. Jumlah komitmen fasilitas kredit yang diberikan diungkapkan sebesar sisa komitmen yang belum ditarik oleh nasabah.
  2. Karakteristik dan jaminan komitmen atas :
-          Penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang masih berjalan dalam rangka impor sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi; dan
-          Fasilitas penerbitan efek atau komitmen sejenis lainnya, dan
  1. Karakteristik dan jumlah komitmen yang berhubungan dengan :
-          Substitusi kredit langsung, seperti garansi bank, standby L/C, dan risk sharing dalam rangka pemberian kredit;
-          Transaksi tertentu (konstruksi dan perdagangan) seperti garansi penawaran (bid bonds), garansi pelaksanaan (performance bonds), garansi uang muka (advance payment bonds), garansi kepabeanan (shipping guarantee/missing B/L guarantee), dan standby L/C untuk transaksi tertentu tersebut;
-          Garansi yang diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian atau penerimaan kredit dalam dan luar negeri, konta garansi dan bank lain corporate guarantee yang diterima bank da L/C yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan;
-          Garansi bank atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi sebesar porsi yang dijamin bank yang bersangkutan;
-          Perdagangan yang sifatnya berakhir sendiri (self-liquidating) dan berjangka pendek yang timbul dari pergerakan barang-barang, seperti kredit documenter yang timbul ketika barang yang dikirim digunakan sebagai jaminan; dan
-          Pendapatan bunga dalam penyelesaian yang merupakan perhitungan bunga dari asset produktif nonperforming, yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam periode berjalan.

Kadang-kadang bank mengadakan transaksi yang tidak berakibat pada pengakuan asset dan kewajiban pada neraca, terapi berakibat pada timbulnya komitmen dan kontijensi. Para pengguna laporan keuangan perlu mengetahui komitmen dan kontijensi yang tidak dapat dibatalkan dari suatu bank, karena komitmen dan kontijensi tersebut dapat mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas bank, serta dapat menimbulkan kemungkinan kerugian bagi bank.
Konsentrasi Aset, Kewajiban, dan Unsur-unsur di Luar neraca
Bank harus mengungkapkan konsentrasi yang signifikan dari asset, kewajiban, dan unsure-unsur di luar neraca. Pengungkapan tersebut bisa didasarkan daerah geografis, kelompok nasabah atau industry, atau konsentrasi resiko lain. Bank juga harus mengungkapkan resiko mata uang asing yang signifikan.

PERKREDITAN
Bank harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jenis kredit, sector ekonomi, dan jumlah kredit masing-masing;
  2. Jumlah kredit yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  3. Kedudukan bank dalam pembiayaan bersama dan besarnya porsi yang dibiayai;
  4. Jumlah kredit yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang kredit yang direstrukturisasi selama periode tertentu;
  5. Klasifikasi kredit menurut jangka waktu, ketertagihan (kolektibiltas) valuta dan tingkat bunga kredit yang dihitung secara rata-rata;
  6. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusan kredit yang diberikan dalam tahun yang bersangkutan yang menunjukkan saldo awal, penyisihan selama tahun berjalan, penghapusan selama tahun berjalan, pembayaran kredit yang telah dihapusbukukan, dan salso penyisihan pada akhir tahun;
  7. Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan, dan penanganan kredit bermasalah;
  8. Metode yang diguanakan untuk menentukan khusus dan umum;
  9. Kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan pengendalian resiko portfolio kredit;
  10. Besarnya kredit bermasalah dan penyisihan untuk setiap sector ekonomi; dan
  11. Saldo kredit yang sudah dihentikan pembebanan bunganya.
Aset yang dijaminkan
Bank harus mengungkapkan jumlah keseluruhan kewajiban yang dijamin karakteristik, dan nilai tercatat asset yang dijadikan jaminan.
Instrumen derivative
Yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Kebijakan akuntansi, bidang usaha, jumlah dan persentase, serta instrument derivative untuk tujuan investasi;
a.       Pengendalian manajemen dan resiko yang berupa deskripsi tentang resiko, metode pengukuran dan pengelolaannya;
b.      Metode penilaian dan akuntansi yang meliputi kebijakan akuntansi mengenai perlakuan berbagai instrument derivative dan pengakuan pendapatannya metodologi penialaian, dan penyesuaiannyaterhadap harga pasar.
  1. Karakteristik kuantitatif kegiatan perdagangan dan jenis derivative yang meliputi :
  1. Kegiatan pasar, resiko kredit. Dan likuiditas pasar yang berupa informasi tentang komposisi portfolio yang diperdagangkan, kategorimenurut resiko (tingkat bunga, nilai tukar, komoditas dan ekuitas)dan instrument (misalnya futures, forwards, swaps, dan options) serta jangka waktu kontrak.
  2. Resiko pasara berupa informasi tentang keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari hasil kegiatan perdagangan di pasar; dan
  3. Pendapatan dari kegiatan perdagangan menurut kategori resiko (tingkat bunga, nilai tukar) pendapatan efek darai transaksi derivative yang tidak diperdagangkan (nontrading), dan kerugian yang ditangguhkan atau belum terealisasi.
Kegiatan Wali Amanat (Truster)
Dalam kegiatan wali amanat (trustee) atau kegiatan yang memiliki dasar hukum serupa, asset yang diamanatkan atau dipercayakan bukanlah asset bank sehingga tidak disajikan pada neraca. Jika bank bertinda sebagai wali amanat maka bank harus mengungkapkan gambaran mengenai kegitan tersebut karena resiko kewajiban mungkin timbul apabila bank gagal dalam kegiatan amanatnya.
PERLU DIPERHATIKAN : jasa pengamanan fisik asset tidka termasuk dalam lingkup kegaiatn wali amanat.

Pengungkapan Tambahan Untuk Pos Tertentu
Bank harus mengungkapkan jenis transaksi , jumlah penempatan, dan jenis valuta dari penempatan antarbank.
Hal-hal yang berkaitan dengan efek yang harus diungkapkan dan dicatat dalam laporan keuangan adalah :
  1. Jenis dan jumlah nilai nominal efek;
  2. Harga pasar;
  3. Jenis valuta;
  4. Kelompok penerbitan (pemerintah, bank, dan perusahaan lain);
  5. Peringkat efek;
  6. Ketertagihan atau kolektibilitas.
Bank harus mengungkapkan perincian simpanan mengenai :
  1. Jumlah giro dan deposito berjangka yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit dan transaksi/fasilitas perbankan lainnya;
  2. Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro, dan
  3. Komposisi besarnya pemilikan deposito dan sertifikasi deposito menurut jenis mata uang rupiah dan valas.
Selain pengungkapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK ! maka bank harus mengungkapkan perincian pinjaman yang diterima mengenai :
  1. Jenis pinjaman yang diterima;
  2. Jenis valuta (rupiah dan valas);
  3. Perikatan yang menyertainya;
  4. Nilai asset bank yang dijaminkan.
  5. Bank harus mengungkapkan jenis valuta (rupiah dan valas)dan perikatan yang menyertainya atas pinjaman subordinasi yang diterima.

PENGUNGKAPAN HAL-HAL PENTING  LAINNYA
Bank harus mengungkapkan posisi devisa neto menurut jenis mata uang.
Bank selain wajib mengungkapkan informasi dalam catatan atas LK, bank juga harus mengungkapkan catatan tersendiri mengenai kegiatan dan informasi lainnya. Informasi tersebut antara lain :
  1. Kegiatan wali amanat;
  2. Penitipan harta (custodianship);
  3. Penyaluran kredit kelolaan;
  4. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio);
  5. Rasio asset produksti yang diklasifikasikan terhadap total asset prouktif;
  6. Rasio umum yang dihadapi;
  7. Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
  8. Kerugian atas pinjaman dan uang muka.
 Sumber : PSAK 31 Tahun 2007

Selasa, 11 Desember 2012

RESTRUKTURISASI KREDIT di DUNIA PERBANKAN


Sebelum saya mengupas bab mengenai “Restrukturisasi Kredit”, saya ingin memberitahukan bahwa bab ini merupakan lanjutan dari “Dasar-dasarTeori Akuntansi Perbankan”.


Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam rangka restrukturisasi dilakukan sesuai dengan PSAK 54 (2007) tentang Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah.
Kredit nonperforming yang telah direstrukturisasi, dengan cara memberi keringanan kepada peminjam yang sedang mengalami kesulitan keuangan, tetap diklasifikasi sebagai nonperforming sampai dengan kredit tersebut menjadi performing, yaitu pada saat pembayaran pokok/bunga sudah dilakukan secara teratur selama jangka waktu tertentu.

Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima.
Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga dinilai dengan metode biaya (cost) tanpa memperhatikan besarnya kepemilikan. Apabila terdapat penurunan permanen maka nilai tercatat penyertaan tersebut harus disesuaikan sebesar nilai penurunan permanen tersebut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidasi laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara.

Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu nilai wajar setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan.
Selisih antara nilai agunan yang telah diambil alih dan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan.
Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyisihan kerugian kredit sebesar nilai pokok. Jika penerimaan tersebut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga.

Transaksi efek
Bank mengklasifikasikan efek pada saat peolehan ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut :
a.      Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
b.      Diperdagangkan (trading); atau
c.       Tersedia untuk dijual (available for sale).
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve repo) merupakan jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yag belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan haga jual diperlakukan sebagai penapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingga dijual kembali.
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga (selisih antara harga jual dan harga beli kembali) yang belum direalisasi. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali, diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali.

Instrumen derivative diakui dalam neraca sebagai asset dan kewajiban berdasarkan hak dan kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrument derivative harus disajikan dengan nilai wajar.
Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga (pricing models), atau harga pasar instrument lain yang memiliki karakteristik serupa.
Laba atau rugi valuta asing yang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivative diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya.

PEMBIAYAAN L/C EKSPOR
Pada saat menerima L/C dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersebut belum merupakan komitmen dan kontijensi.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar (paying bank) kepada penerima L/C  (beneficiary) sebesar nilai L/C atau nilai realisasi, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit (issuing bank) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Pada saat pembayarab L/C jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C atau nilai realisasi dan bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama.
L/C dengan Aseptasi (Acceptance L/C)
Pada saat pembayaran L/C jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan bank pembayar mengakui sebaga tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama.
L/C dengan negoisasi (Negoitation L/C)
Bank penegosiasi membayar kepada penerima L/C dengan menggunakan dana sendiri (sebagai uang muka kepada penerima L/C) sebesar nilai L/C atau nilai realisasi setelah diskonto dan mengakui sebagai tagihan kepad bank penerbit sebesar nilai yang sama.

PEMBIAYAAN L/C
Pada pembukan L/C, bank penerbit mengakui transaksi tersebut sebagai kewajiban komitmen untukL/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C) dan kewajiban kontijensi untuk L/C yang dapat dibatalkan (revocable L/C) sebesar nilai nominal kontrak yang disepakati.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C  maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi pda saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohoan (applicant) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan Pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan pada saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon (applicant) sebesar nilai yang sama.
Dalam hal pemohon L/C menerbitkan promes maka pemohon meiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar nilai promes pada saat pembayaran L/C jatuh tempo.
Dalam hal promes dijamin surat wesel (aval) oleh bank penerbit maka bank penerbit sebagai penjamin Surat wesel (avails) memiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar nilai promes.
L/C dengan Akseptasi (Acceptance L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C. atau nilai realisasi dan pada saaat yang sama diakui sebagai tagihan kepad apemohon (applicant) sebesar nilai yang sama).
L/C dengan Negoisasi (Negoitation L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank penegosiasi sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan pada saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon (applicant) sebesar nilai yang sama.
Kegiatan Perbankan Berbasis Imbalan (Fee Base Activities)
Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi dan provisi. Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan.
Kegiatan perbankan yang tidak berhubungan dengan kredit terdiri atas kegiatan yang berkaitan dengan jangka waktu dan tidak berkaitan dengan jangka waktu. Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi dan provisi dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan jangka waktu.
Sementara itu, pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu antara lain ialah transaksi pengiriman uang, pembukan L/C penjualan cek perjalanan (traveler cheque), anjungan tunai mandiri (ATM), dan penerbitan wesel bank (bank draft).

Transaksi Penghimpunan Dana Masyarakat
Dalam kegiatan pengumpulan dana masyarakat, bank menjual produk simpanannya kepada nasabah, berupa giro, tabungan, deposito, dan sertifikasi deposito yang memiliki jangka waktu jatuh tempo berbeda-beda.
Produk simpanan dinilai sebagai berikut : 
1. Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang giro;
2        2. Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan;
3     3. Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antara bank dan pemegang deposito berjangka; dan
4     4. Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bungan dibayar dimuka; selisih antara jumlah yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai sebagai bunga dibayar di muka dan di amortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito.

Komitmen dan Kontijensi
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi dibentuk sebesar taksiran kegian serta dikaui sebagai beban dan kewajiban secara terpisah.


Sumber : PSAK 31 Tahun 2007