Selamat Datang
Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All
Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All
Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..
Selasa, 04 April 2017
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro
Note :
Pada tanda tangan basah penarik apabila itu perusahaan maka harus dilengkapi dengan cap perusahaan. Apabila dalam cap itu sudah menyebutkan nama perusahaan maka dibawah tanda tangan tidak perlu disebutkan nama PT. Tetapi sebaliknya apabila dalam cap itu hanya lambang atau simbol maka di bawah ttd harus disertakan nama perusahaan.
Saya seorang anak bangsa, yang ingin membrikan value kepada sesama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar