Adalah
jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang
di tetapkan dengan keputusan menteri keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terhutang.
Harga
Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN
yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur
pajak.
Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kena pajak, tidak termasuk
pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
faktur pajak.
Nilai
Import adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena pajak, tidak
termasuk PPN yang dipungt menurut Undang-Undang ini.
Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
Sumber
: Tax Center
CARA
MENCARI PPN PENJUALAN
Contoh
1. :
|
No
|
Nama
Barang
|
Unit
|
Harga
Satuan
(Rp.)
|
Jumlah
Harga
(Rp.)
|
|
1
2
3
4
|
Disp.
Concentric EMG (Green)
Disp.
Concentric EMG (Blue)
Disp.
Concentric EMG (Yellow)
Disp. Concentric
EMG (Violet)
|
1 Box
1 Box
1 Box
1 Box
|
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
|
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
|
|
|
Sub Total :
|
18.000.000,-
|
||
|
Terbilang
:
|
Discount 25%:
|
4.500.000,-
|
||
|
Empat
belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
|
DPP:
|
13.500.000,-
|
||
|
|
PPN 10%:
|
1.350.000,-
|
||
|
|
Total:
|
14.850.000,-
|
||
Note
: Contoh diatas apabila harga DPP belum include (termasuk) PPN dan cara
menghitungnya adalah :
DPP
= 13.500.000
PPN
= (10/100) x DPP
= 1.350.000
Jumlah
pembayaran yang harus diterima oleh penjual adalah 13.500.000 + 1.350.000 = 14.850.000
Jurnal
ketika transaksi:
Kas Rp 14.850.000
Penjualan Rp 13.500.000
Pajak Keluaran Rp 1.350.000
Ketika
di akhir periode pembayaran SPT Masa PPN dibayar maka jurnalnya
Jurnalnya
:
Pajak
Keluaran Rp 1.350.000
Kas (Rp
1.350.000 – x)
*Pajak Masukan Rp x
Note
: * jika ada transaksi pembelian
Contoh
2 :
|
No
|
Nama
Barang
|
Unit
|
Harga
Satuan
(Rp.)
|
Jumlah
Harga
(Rp.)
|
|
1
2
3
4
|
Disp.
Concentric EMG (Green)
Disp.
Concentric EMG (Blue)
Disp.
Concentric EMG (Yellow)
Disp. Concentric
EMG (Violet)
|
1 Box
1 Box
1 Box
1 Box
|
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
|
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
|
|
|
Sub Total :
|
18.000.000,-
|
||
|
Terbilang
:
|
Discount 25%:
|
4.500.000,-
|
||
|
Dua belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah.
|
DPP:
|
13.500.000,-
|
||
|
|
PPN 10%:
|
1.227.273,-
|
||
|
|
Total:
|
12.272.727,-
|
||
Note
: Contoh diatas apabila DPP sudah termasuk PPN
dan cara menghitungnya adalah
DPP
= 13.500.000
PPN
= (100/110) x DPP
= 1.227.273
Jumlah
pembayaran yang harus diterima oleh penjual adalah 13.500.000 – 1.227.273 = 12.272.727
Jurnal
ketika transaksi:
Kas Rp 13.500.000
Penjualan Rp 12.272.727
Pajak Keluaran Rp 1.227.273
Ketika
di akhir periode pembayaran SPT Masa PPN dibayar maka jurnalnya :
Pajak
Keluaran Rp 1.227.273
Kas (Rp
1.227.273 – x)
*Pajak Masukan Rp x
Note
: * jika ada transaksi pembelian
Semoga bermanfaat..