Agency Theory
pertama kali diperkenalkan oleh Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan bahwa
perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus
of contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajer (agent)
yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Dalam upaya
mengatasi atau mengurangi masalah keagenan ini menimbulkan biaya keagenan (agency cost) yang akan ditanggung baik
oleh principal maupun agent. Jansen dan Meckling (1976)
membagi biaya keagenan ini menjadi monitoring
cost, bonding cost dan residual cost.
Monitoring cost adalah biaya yang timbul dan ditanggung oleh principal untuk memonitor perilaku agent., yaitu untuk mengukur, mengamati,
dan mengontrol perilaku agent. Bonding cost merupakan biaya yang
ditanggung oleh agent untuk
menetapkan dan mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agent akan bertindak untuk
kepentingan principal. Selanjutnya residual loss merupakan pengorbanan yang
berupa berkurangnya kemakmuran principal
sebagai akibat dari perbedaan keputusan agent
dan keputusan principal.
Menurut
Azhar Maksum (2005) bahwa teori korporasi pertama yang dikatakan sebagai teori
induk dari berbagai teori mengenai korporasi adalah Equity Theory. Teori ini kemudian menurunkan berbagai teori lainnya,
yaitu Entity Theory yang kemudian
menurunkan berbagai teori lainnya, yaitu Agency
Theory yang menjelaskan bagaimana hubungan kontraktual antara pihak pemilik
perusahaan (principal) yang
mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu guna meningkatkan
kesejahteraannya dengan pihak manajemen/pengelola (agent) yang menerima pendelegasian tersebut.
Agency theory inilah kemudian memberikan landasan model teoritis
yang sangat berpengaruh terhadap konsep good
corporate governance di berbagai perusahaan di seluruh dunia. Kemudian
konsep ini menjadi sangat popular dan bahkan dapat dikatakan telah mejadi isu
sentral bagi kalangan pelaku usaha, pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.
Perusahaan yang memisahkan fungsi pengelolaan dan kepemilikan akan rentan terhadap
konflik keagenan (agency conflict)
yang disebabkan karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang saling
berkepentingan yaitu berusaha mencapai kemakmurannya sendiri.
Contoh jurnal nasional yang menggunakan teori agency. Klik disini
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar