Beberapa hari yang lalu ada salah
satu teman fb saya yang menanyakan kenapa NPWP yang nomor belakang 001 tidak
bisa menggunakan e-filling untuk buat SPT dengan panduan?
Mohon maaf sebelumnya baru hari ini
saya bertemu dengan teman saya sebagai dosen perpajakan yang insyallah mampu
menjelaskan.
Jawabannya adalah karena 001
merupakan kode NPWP yang merupakan bagian dari kode NPWP 000. Ada dua pilihan
apabila ingin melaporkan pajaknya yaitu :
1. Melaporkan pajaknya dengan 000.
Biasanya kode 000 untuk suami. Jadi 001 bisa melaporkan pajaknya dengan
menggabungkan dengan suaminya.
2. Melaporkan sendiri yaitu dengan cara “upload”
di e-filling, dengan cara-caranya adalah sebagai berikut :
a.
Mendownload
aplikasi ESPT – Orang Pribadi di link ini ;
b.
Install
aplikasi;
c.
Ketika
program ESPT-OP terpasang maka tinggal buat Laporan SPT Tahun yang akan
dilaporkan;
d.
Mengisi
file lampiran 1, II dan induk pada menu ESPT
e.
Buat
file CSV di menu “laporan ke KPP”
f.
Kemudian
file A1 dibuat ke file pdf dengan nama yang sama dengan file CSV;
g.
Selesai
h.
Kemudian
buka E-filling dengan NPWP dan password;
i.
Buat
SPT dengan system ‘Upload”
j.
Upload
file CSV (sesuai dengan penyimpanan awal)
k.
Upload
file pdf (sesuai dengan penyimpanan awal)
l.
Upload
m. Selesai J
Semoga sedikit membantu.
Atau apabila ingin penjelasan lebih
lanjut bisa open link pajak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar