Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Rabu, 11 September 2013

DEFINISI DAN MEKANISME TAKEOVER (SUBROGASI) DALAM DUNIA PERBANKAN



 Sumber foto disini
Perekonomian Indonesia sekarang ini  begitu pesat, dimana bisa dilihat dari banyaknya jumlah usaha  yang didirikan oleh beberapa pihak yang ber-uang (memiliki uang). Dengan banyaknya usaha tersebut maka banyak dari pengusaha mencari tambahan dana untuk memperlancar kegiatan usahanya supaya bisa tetap going concern.
Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk mencari tambahan modal (dana) kepada perbankan maka ada beberapa data aset (kekayaan) yang harus di berikan kepada bank untuk dijadikan sebagai jaminan.
Dengan memenuhi segala aturan yang sudah diberlakukan oleh bank misalnya jumlah bunga yang harus dibayar, serta jatuh tempo pelunasan kredit, dll maka kesepakatan itu selesai. Ketika perusahaan memberikan beberapa jaminan kekayaan kepada bank maka pihak perbankan akan melakukan penilaian atas aset atau dalam bahasa akuntansi disebut sebagai appraisal (Revaluasi)

Didalam website BPK saya membaca bahwa pengertian Appraisal adalah “ merupakan salah satu sub sektor jasa yang dapat berperan penting dalam menentukan nilai ekonomis aset dan potensi harta kekayaan yang kita miliki. Appraisal dilakukan oleh lembaga / perusahaan jasa eksternal yang terlepas dari lembaga keuangan yang bersifat independen dalam menilai properti suatu perusahaan.
Tujuan dari dilakukannya appraisal bagi pihak perbankan tersebut adalah untuk menilai kekayaan perusahaan yang dikaitkan dengan seberapa jumlah kredit yang akan diberikan kepada perusahaan yang mengajukan kredit, selain itu untuk estimasi nilai pajak, asuransi, pendapatan dan lain-lain. Didalam melakukan appraisal bisa dilakukan secara berkala misalnya setahun sekali, tergantung dari seberapa besar kepentingannya.
Disini saya hanya sedikit memberikan argumen bahwa ketika perusahaan melakukan perpanjangan kredit di akhir tahun maka pihak perbankan alangkah baiknya melakukan revaluasi (penilaian) kembali atas aktiva yang sudah ditanamkan perusahaan kepada bank. Saya kurang tahu apakah perbankan ada aturan mengenai revaluasi kembali atas aset perusahaan setalah jatuh tempo kredit??

Sepengetahuan saya semoga saja benar, tapi kalau ada kesalahan bisa minta tolong dikoreksi :) .
Ketika di akhir periode kredit, biasanya perbankan tidak melakukan revaluasi kembali terhadap aset perusahaan. Tetapi biasanya dari perusahaan yang meminta bank untuk dilakukannya revaluasi apabila perusahaan ingin menambah jumlah hutangnya kepda bank.
Jadi memang harus ada komunikasi antara bank dan perusahaan ketika di akhir periode jatuh tempo kredit, mengenai revaluasi kembali terhadap aset perusahaan. Hal ini dimaksudkan berpindahnya nasabah dalam hal ini perusahaan ke bank lain yang memberikan nilai appraisal aset yang lebih.
Sebenarnya hal diatas tidak berpengaruh kepada perusahaan yang tidak akan menambah nominal kreditnya alias damai-damai saja. Tetapi dengan kondisi yang ada perusahaan akan memutar otak untuk menjalankan kegiatan operasionalnya agar terus berjalan. Yaitu salah satunya dananya berasal dari hutang bank :).
Ketika di akhir periode jatuh tempo hutang, pihak perusahaan menawarkan untuk menambah kredit bank dengan menggunakan aset yang sama (oleh karena itu dilakukannya penilaian kembali) dan bank yang bersangkutan menolak untuk penambahan tersebut karena ada beberapa hal maka perusahaan tersebut dimungkinkan akan lari kepada bank lain yang menawarkan jumlah kredit yang lebih besar dengan menggunakan aset yang sama.

Istilah ini didunia bisnis perbankan dinamakan dengan istilah takeover.  Menurut buku Management Kredit Bank menyatakan bahwa “takeover adalah merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang/kreditur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini  menggantikan kedudukan kreditur awal. Peristiwa peralihan hutang ini identik dengan peristiwa SUBROGASI sesuai pasal 1400 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa subrogasi adalah pemindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau kerena undang-undang. Subrogasi ini bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 
KREDITUR AWAL -   DEBITUR   -     PIHAK KETIGA (KREDITUR BARU)

Cara Terjadinya Subrogasi atau istilah lainnya Takeover
Ada 2 cara terjadinya Subrogasi  atau istilah lainny takeover , yaitu:

a. Terjadi karena persetujuan (secara langsung)
1)            inisiatif kreditur yaitu kreditur dan pihak ketiga bertemu dan sama-sama mengetahui bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukannya sebagai kreditur atas debitur yang bersangkutan, subrogasi ini dilakukan dan dinyatakan dengan tegas bersamaan pada waktu pembayaran, hal ini sesuai dalam pasal 1401 (1) KUHPerdata.
2)            inisiatif debitur yaitu pihak debitur meminjam uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada kreditur dan menetapkan bahwa pihak ketiga tersebut akan mengambil alih posisi kreditur. Agar subrogasi jenis ini sah baik perjanjian pinjam uang ataupun pelunasananya harus dibuat dengan akta autentik, dan dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa tujuan pembayaran adalah untuk melunasi hutang di kreditur awal dan secara tegas pula dalam bukti pelunasan dinyatakan bahwa pelunasan ini berasal dari pihak ketiga. Masih terdapat pertentangan mengenai perlu tidaknya bukti pelunasan dibuat secara otentik, sebab prinsip dari pasal 1401 ayat 2 menerangkan bahwa tidak perlu campur tangan dari pihak kreditur. Seandainya dibuat dalam bentuk autentik, maka antara pihak debitur dan pihak ketiga serta pihak kreditur wajib untuk ikut menandatangani akta autentik tersebut, yang berarti pihak kreditur tetap dilibatkan dalam proses subrogasi. Oleh karenanya dianggap telah cukup menjadi bukti bahwa tanda pelunasan harus berisi keterangan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga sebagai kreditur baru.34 Subrogasi ini dapat dilakukan tanpa perlu campur tangan pihak kreditur. Hal ini sesuai dalam Pasal 1401 (2) KUHPerdata.

b. Terjadi karena undang-undang (secara tidak langsung)
Subrogasi ini diatur dalam pasal 1402 KUHPerdata yang salah satu ayatnya menyatakan bahwa subrogasi terjadi pada saat seorang kreditur yang melunasi hutang seorang debitur kepada seorang kreditur lain yang berdasarkan hak istimewa atau hipotiknya mempunyai hak yang lebih tinggi daripada kreditur pertama.
Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) yang terjadi adalah :
-          Dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit offficer (BI Checking, Trade Checking, wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan ( serta penjamin jika ada ). Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya (pencoretan hak) atas nama kreditur awal.
-          Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani Hak Tanggungan. Akta Pembebanan hak Tanggungan tidak dapat langsung ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada di tangan notaris. Hal yang dilakukan pada saat pengikatan jaminan didahului dengan penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk kemudian menjadi dasar dalam penandatanganan Akta Pembebanan Hak tanggungan.

Jadi dengan adanya sistem takeover ini akan memberikan dampak positif kepada perusahaan dimana akan terbantu sistem keuangan yang bisa digunakan untuk kegiatan operasionalnya. Dan bagi perbankan saya kurang tahu dampak dari take over ini. Tetapi kalau saya amati dengan adanya takeover ini maka bank juga merasa diuntungkan yaitu untuk mengurangi kerugian apabila perusahaan (debitur) tidak sanggup bayar ;).


Sumber :
http://sosok-puskopdit.blogspot.com/2007/12/manajemen-singkat-tentang-perkreditan.html

Untung Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2000,hal 12

Firdaus, Rachmat, Manajemen Kredit Bank, PT Purna Sarana Lingga Utama, Bandung, 1986,

/PERBANKAN_DI_INDONESIA_DAN_PERANANNYA_TERHADAP_PEREKONOMIAN









Tidak ada komentar: