Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Jumat, 29 Juni 2012

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas

Tujuan
Ekuitas sebagai hak pemiik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Ruang Lingkup
a.       BUMN/D
b.      Perusahaan swasta
c.       Koperasi sesuai dengan undang-undang RI
Definisi
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara asset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT
Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.

AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BERBENTUK PT
Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal di setor pos modal lainnya sepert modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

UNSUR PENAMBAHAN MODAL DISETOR PT
Akun tambahan modal disetor terdiri atas berbagai macam unsur penambahan modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor, dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebet atau di kredit dengan pos L/R usaha maupun L/R luar biasa.

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan :
  1. Jumlah uang yang diterima;
  2. Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai, dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta ppendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur L/R.
  3. Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
  4. Setoran saham dalam deviden saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT.  yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau nilai wajar  yang disepakati RUPS untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
  5. Nilai wajar asset bukan kas yang diterima
  6. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar asset nonkas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT  yang sahamnya terdaftar di bursa efek , atau nilai  kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
PENCATATAN PENGURANGAN MODAL DISETOR PT
Pengurang modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan :
  1. Jumlah uang yang dibayarkan atau
  2. Besarnya utang yang timbul atau
  3. Nilai wajar asset buku kas yang diserahkan.
Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersagkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar daripada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun agio saham.
Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan saham biasayang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun modal saham dan mengkredit Modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
Saham yang dikeluarkan sehubungan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan asset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar asset/jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

PENEBUSAN / PENARIKAN KEMBALI MODAL SAHAM PT
Perolehan kembali saham beredar dengan Cost Method
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat prolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai Laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat  dicatat menggunakan metode biaya (cost method) atau metode nilai nominal (per value method). Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai dengan harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebgai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi deficit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, deficit tersebut dibebankan pada saldo laba.

Perolehan kembali saham beredar dengan per value method.
Metode ini nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal sham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akn modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semua dikeluarkan dengan harga diatas nilai nominal, akun agio saham akan didebet dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun saldo laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

Perolehan kembali saham sumbangan
Saham yang kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pda saat pengeluarannya dengan mendebit akun modal saham yang diperoleh kembali dengan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.

Deviden PT
Bentuk pembagian deviden
Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah deviden termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk asset bukan kas, maka saldo laba akan dikredit sebesar nilai wajar asset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk asset bukan kas dan saham harus diungkapkan delam catatan kas atas LK.

Deviden Saham
Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham. Yang diinvstasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga psar saham PT yang sebelumnya terdaftar di bursa efek, dengan syarat telah disetujui RUPS serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Konversi Agio Menjadi saham
Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar ilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian modal saham dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keangan yang ada.
Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
Bila terdapat lebih dari stau jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividend an pelunasanmodal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam LK.
Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen komulatif , jumlah tunggakan tiap saham dan keseluruhan dividen peiode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan  atas LK.
Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai akta pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan PT.
Pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini, saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah mebayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun piutang kepda pemesan saham dan mnegkredit akun modal saham yang dipesan. Akun modal saham yang dipesan disajikan dlaam kelompok modal dibawah akun modal saham.
Akun piutang kepada pemesan saham  sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok asset lancar. Apabila piutang ini tidak dimasukkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun modal saham yang dipesan.
Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan didebet dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya maka bergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan dibawah ini :
  1. Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
  2. Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
  3. Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsure oenambha modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
  4. Mengeluarkan saham yang sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN SALDO LABA
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha perodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi L/R periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang meupun ikatan tertentu.
Saldo laba tidak tersedia dibagikan dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangkan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
Pengungkapan laba tersebut meliputi :
  1. Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemsahan saldo laba harus pula diungkapkan.
  2. Peraturan, perikatan, batasan, dan jumlah batasan disekitar saldo laba, harus dingkapkan. Misalnya selama perjalanan kredit berlangsung , perusahaan tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur.
  3. Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha degan metode penyatuan kepemilikan (pooling of investasi).
  4. Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setalah pajak.
  5. pengungkapan jumlah dividend an deviden per lembar saham, pengunglapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
  6. Tunggakan dividenb
  7. Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan LK
  8. Pengungpan dividen saham dan pecah-pecah saham (stock split), pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi, dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.
Pengungkapan per jenis saham
Informasi tiap jenis saham harus diungkapkan secara terpisah dalam catatan atas LK yi :
a.       Modal dasar;
b.      Modal ditempatkan atau dipesan belum disetor
c.       Moda disetor
d.      Harga nominal per lembar
e.       Perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
f.        Hak istimewa atau hak mendahului
g.       Batasan khusus
h.      Penjelasan bila dapat dikonversi, tariff konversi.

PENGUNGKAPAN KERUGIAN PT 50% DARI MODAL
Apabila perseroan menderita kerugian sebesar 50% dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara. Diungkapkan dalam caatatan atas LK selama UU yang terkait masih berlaku.
Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi , maka harus diungkapkan.

Pengungkapan dividen
  1. Jumlah dividen
  2. Dividen /lb saham
  3. Bentuk dividen
  4. Batasan saldo laba minimum dalam kaitan ketersediaan dividen;
  5. Utang dividen
  6. Pengumuman pembagian dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal pendapat Akuntan Independen
  7. Jumlah kapialisasi dividen saham dan pecah saham, per lb dan jumlah keseluruhan;
  8. Laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah dipecah saham agar dapat diperbandingkan.
Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali
  1. Saham beredar yang diperoleh kembali, metode biaya, disajikan sebagai pengurang jumlah modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
  2. Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai nominal, sebagai pengurang saham beredar (modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai nominal dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio saham sejenis. Lbr saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas
Seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali asset tetap, dan cadangan harus dilakukan secara terpisah, meliputi
  1. Perubahan selama periode akuntansi;
  2. Batasan distribusi.
REORGANISASI
Kuasi reorganisasi adlah merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat deficit dalam jumlah sangat material. tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang membukukan asset tertentu sebesar nilai wajar yang lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebit akun deficit dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas LK.

Selisih penilaian kembali
Sesuai PSAK 16 tentang AKtiva tetap dan aktiva lain-lain, penilaian atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan mengatur penilaian berdasarkan harga perolehan.
Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) asset tetap dibukukan dalam kelompok modal di antara modal disetor dan saldo laba dengan nama akun selisih penilaian kembali asset tetap.

Sumber : PSAK 2007 (revisi 2001)

 


3 komentar:

Rizky Agus mengatakan...

terima kasih untuk artikelnya ya

basicyogyakarta mengatakan...

Assalamualaikum, mbak Lies yg baik, kalau kami ke Semarang, adakah ada waktu utk bisa diskusi langsung? Saat ini kami sedang mengembangkan sistem komputerisasi akuntansi praktis utk usaha industri UKM. Kami tunggu kabarnya melalui email atau telp 081364369050,

BELAJAR BAHASA mengatakan...

Apakah ada aturan yang menyebutkan : tambahan modal disetor bila belum diakta notariskan maka dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor bukan sebagai modal disetor?