Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Selasa, 04 April 2017

TRANSAKSI DENGAN BILYET GIRO

Hasil gambar untuk gambar transaksi bilyet giro
(Penjelasan ringkas)

Pada kesempatan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai tatacara dan fungsi dari Bilyet Giro dengan ketentuan baru Peraturan BankIndonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang bilyet giro. Sebenarnya sudah banyak yang mengetahui mengenai pemberlakuan ini karena per 1 April 2017 peraturan ini mulai di berlakukan.
Berikut akan saya beri penjelasan dengan gaya bahasa saya, karena terkadang banyak orang yang masih bingung dengan tata bahasa formal yang ada. Jadi di buat sederhana saja dan yang penting paham dan tidak salah.

GARIS BESAR penggunaan BG pada aturan terbaru BI adalah digunakan untuk transaksi kliring antar bank dan nominalnya dibawah atau sama dengan 500.000.000,-.
Ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu :

JIKA ITU BILYET GIRO ATAS NAMA PERUSAHAAN DAN PRIBADI
1.    Apabila transaksi dilakukan antar bank pada perusahaan yang sama
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 500.000.000. Penerima dana ini adalah sama yaitu perusahaan A untuk bank Y.
Maka transaksi ini bisa dilakukan di bank X maupun bank Y dengan dilampiri slip setoran.
Untuk kliring sendiri ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan yaitu :
a.    Apabila transaksi dibawah atau sama dengan jam 9 pagi maka kliring akan dijalankan pada hari yang sama dan dana bisa masuk direkening penerima maksimal di hari berikutnya;
b.    Apabila transaksi dilakukan diatas jam 9 maka kliring ini akan dijalankan besok harinya dengan ketentuan seperti point “a”.
c.    Proses kliring harus dilakukan oleh pihak yang diberikan kuasa oleh perusahaan.
2.    Apabila transaksi dilakukan oleh perusahaan yang berbeda.
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 500.000.000. Penerima dana ini adalah perusahaan B untuk bank Y.
Maka transaksi ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
A.    BG dikirimkan kepada perusahaan B untuk dikliringkan.
B.    BG harus dikliringkan oleh perusahaan B yaitu bisa pada bank Y sebagai penerima.
C.    Penarik BG dilakukan oleh pihak yang diberikan kuasa oleh perusahaan B.
3.    Apabila atas nama pribadi maka cara transaksinya sama seperti perusahaan diatas.

JIKA TRANSAKSI DIATAS 500.000.000
1.    Apabila transaksi diatas 500juta maka pemilik warkat BG harus memecahnya  menjadi masing-masing maksimal 500juta.
Contoh :
Perusahaan A mengeluarkan warkat BG bank X nominal 600.000.000. Penerima dana ini adalah sama yaitu perusahaan A untuk bank Y.
Maka transaksi ini tidak bisa dilakukan karena melibihi nominal 500juta. Apabila perusahaan tetap ingin menggunakan BG harus dipecah menjadi 2, yaitu perusahaan harus mengeluarkan 2 BG missal pemecahannya untuk 2 BG @300juta.
2.    Transaksi pemindahan dana ini diistilahkan “transfer” dan tidak perlu menggunakan BG tetapi cukup menggunakan cek apabila ingin ditarik tunai, dan apabila dana ingin dipindahbukukan maka perusahaan cukup menggunakan form multiguna yang sudah ditetapkan oleh masing masing  bank dengan ttd otorisasi dan cap basah perusahaan yang melakukan transaksi dan memilih kolom “debet rekening” pada slip setoran multiguna.
3.    Baik orang pribadi maupun perusahaan yaitu sama perlakuannya.

Sudah cukup jelas kan, apabila ada  tulisan saya yang kurang benar, bisa dikoreksi melalui kolom komentar atau di email pribadi saya, dan nantinya pasti akan saya telaah dan double checking dengn pihak terkait yaitu bank.

Nice day J


Tidak ada komentar: