Berikut adalah istilah-istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai
pada sistem koperasi.
Koperasi Konsumen
|
Adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau
jasa dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh
minimarket dll
|
Koperasi Produsen
|
Adalah koperasi
yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri, tetapi bekerja sama dalam
wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh
koperasi jasa konsultasi dll
|
Koperasi SImpan
Pinjam
|
Adalah koperasi
yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para
anggotanya
|
Koperasi Pemasaran
|
Adalah koperasi
yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan
barang atau jasa tersebut.
|
Modal anggota
|
Adalah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut
|
Modal Sumbangan
|
Adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari
pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak
dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi.
|
Modal Penyertaan
|
Adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal
untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha
koperasi.
|
Simpanan Pokok
|
Adalah sejumlah
uang yang bersarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi
pada saa pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini hanya dapat
diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
|
Simpanan Wajib
|
Adalah sejumlah
uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggta
tersebut mengundurkan diri.
|
Cadangan
|
Adalah bagian dari
SHU yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan
rapat anggota.
|
SHU
|
Adalah gabungan
dari hasil partisipasi net dan laba/rugi kotor dengan non anggota,
ditambah/dikurangi dengan pendapataan dan beban lain serta beban
perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
|
Partisipasi Bruto
|
Adalah kontribusi
anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada
anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto
|
Partisipasi Neto
|
Adalah kontribusi
anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara
partisipasi bruto dengan beban pokok.
|
Pendapatan dari Non
Anggota
|
Adalah penjualan
barang/jasa kepada non anggota
|
Promosi Ekonomi
Anggota
|
Adalah peningkatan
pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang
diperoleh sebagai anggota koperasi.
|
Badan Usaha Otonom
|
Adalah bagian
organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah
koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.
Contoh : sebuah koperasi mempunyai unit usaha simpan pinjam dll
|
Beban perkoperasian
|
Adalah beban
sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan
usaha.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar