Latar
Belakang
Bank
merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediate) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana,
serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran. Bank
merupakan sector yang sangat penting dan berpengaruh dalam dunia usaha. Dengan
adanya falsafah yang mendasari kegiatan
usaha bank adalah kepercayaan masyarakat.
Oleh
karena itu, maka pihak perbankan banyak mengeluarkan peraturan dibidang perbankan,
yaitu berkaitan dengan likuiditas dan solvabilitas bank serta tingkat resiko
relative yang melekat pada tipe usaha bank yang dijalankan. Oleh karena itu akuntansi dan pelaporan
keuangan juga berbeda.
Pengguna
laporan keuangan bank membutuhkan informasi yang dapat dipahami, relevan, andal
dan dapat dibandingkan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja bank
serta berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pengguna
laporan keuangan bank juga berkepentingan dengan likuiditas, solvabilitas, dan
resiko yang berkaitan dengan asset dan kewajiban yang diakui dalam neraca dan
unsure-unsur diluar neraca.
Likuiditas
menunjukkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya kepada semua pihak yang
sewaktu-waktu dapat menarik atau mencairkan simpanan dan komitmen lainnya.
Solvabilitas
menunjukkan kelebihan asset dari kewajibannya, yang berarti pula menunjukkan
kecukupan modal bank.
DEFINISI
Aset
Produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing
dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji
dijual kembali (reverse repo), tagihan derivative, tagihan akseptasi,
penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan tariff hidup rakyat.
Efek
adalah surat berharga, yaitu surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan
setiap derivative dari efek.
Estimasi
kerugian komitmen dan kontijensi adalah taksiran kerugian akibat tidak
dipenuhinya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.
Kas
adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kewajiban
segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera
dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang
ditetapkan sebelumnya.
Komitmen
adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang
disepakati bersama dipenuhi.
Kontijensi
adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian
yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa depan.
Kredit
adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Hal yang termasuk dalam pengerian kredit yang diberikan adalah kredit dalam
rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat
berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank
pada bank lain, baik didalam negeri maupun luar negeri, dalam bentuk interbank
call money, tabungan, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis, yang
dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan.
Penyertaan
saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk
tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta
dalam kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam asset
produkstif, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Pinjaman
diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indoensia atau pihak
lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan
masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini.
Pinjaman
subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat
dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal
terjadi likuidasi hak tagihnya berlaku
paling akgir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.
Posisi
devisa Neto adalah :
- Selisih bersih asset dan kewajiban moneter dalam valas;
- Selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontijensi dalam valuta asing.
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
Simpanan
dari Bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik didalam negeri
maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money,
deposito berjangka dan lain-lain yang sejenis.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN
Perkreditan
Kredit
diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka
pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan
bank yang bersangkutan.
Kredit
yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui
sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank.
Penyisihan
kerugian kredit dibentuk sebesar estimasi kerugian kredit yang tidak dapat
ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan.
Jumlah
kredit yang dpat dihapusbukukan adalah sebesar bagian yang tidak dapat ditagih.
Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pinjaman diakui sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasi.
Pengakuan
pendapatan dan Beban Bunga
Pendapatan
bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan asset
produktif lain yang nonperforming. Pendapatn bunga dari kredit dan asset produktif
lain yang nonperforming diakui saat pendapatan tersebut diterima.
Pendapatan
dalam kegiatan perkreditan, antara lain terdiri atas pendapatan bunga dan
pendapatan lain, seperti provisi dan komisi.
Pada
saat kredit diklasifikasikan sebagai nonperforming, bunga yang telah diakui
tetapi belum tertagih harus dibatalkan.
Kredit
nonperforming pada umumnya merupakan kredit yang pembayaran angsuran pokok
dan/atau bunganya telah lewat 90 hari atau lebih setelah jatuh tempo, atau kredit yang pembayarannya secara
tepat waktu sangat diragukan. Kredit nonperforming terdiri atas kredit yang
digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan dan macet.
Seluruh
penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih
dahulu sebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit
diakui sebagai pendapatan bunga.
Beban
dlam perkreditan, terdiri atas beban bunga dan beban lain yang dikeluarkan
dalam rangka penghimpunan dana, seperti hadiah, premi atau diskonto dari
kontrak berjangka dalam rangka pendanaan, dan biaya /premi program penjaminan.
Pengakuan
pendapatan selain bunga dan beban selain bunga.
Pendapatan
selaian bunga dan beban selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut,
contohnya komisi dan provisi dari kegiatan yang berkaitan dengan perkreditan.
Apabila
kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa
pendapatan dari beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut.
Sumber : PSAK 31 Tahun 2007
2 komentar:
Assalamu'alaikum
thank's atas sharing nya ...
Walaikumsalam,
sama2, tks udah brkunjung :)
Regards
Posting Komentar