Jumat, 07 Desember 2012

DASAR-DASAR TEORI AKUNTANSI PERBANKAN

     

Latar Belakang
Bank merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediate) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran. Bank merupakan sector yang sangat penting dan berpengaruh dalam dunia usaha. Dengan adanya falsafah  yang mendasari kegiatan usaha bank adalah kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, maka pihak perbankan banyak mengeluarkan peraturan dibidang perbankan, yaitu berkaitan dengan likuiditas dan solvabilitas bank serta tingkat resiko relative yang melekat pada tipe usaha bank yang dijalankan. Oleh karena itu akuntansi dan pelaporan keuangan juga berbeda.
Pengguna laporan keuangan bank membutuhkan informasi yang dapat dipahami, relevan, andal dan dapat dibandingkan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja bank serta berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pengguna laporan keuangan bank juga berkepentingan dengan likuiditas, solvabilitas, dan resiko yang berkaitan dengan asset dan kewajiban yang diakui dalam neraca dan unsure-unsur diluar neraca.
Likuiditas menunjukkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya kepada semua pihak yang sewaktu-waktu dapat menarik atau mencairkan simpanan dan komitmen lainnya.
Solvabilitas menunjukkan kelebihan asset dari kewajibannya, yang berarti pula menunjukkan kecukupan modal bank.

DEFINISI
Aset Produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan derivative, tagihan akseptasi, penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tariff hidup rakyat.

Efek adalah surat berharga, yaitu surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivative dari efek.

Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.

Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kewajiban segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya.

Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.

Kontijensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan.

Kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengerian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).

Penempatan  pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain, baik didalam negeri maupun luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan.

Penyertaan saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam asset produkstif, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Pinjaman diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indoensia atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini.

Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadi  likuidasi hak tagihnya berlaku paling akgir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.

Posisi devisa Neto adalah :
  1. Selisih bersih asset dan kewajiban moneter dalam valas;
  2. Selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontijensi dalam valuta asing.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

Simpanan dari Bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik didalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito berjangka dan lain-lain yang sejenis.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Perkreditan
Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan.
Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank.
Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesar estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan.
Jumlah kredit yang dpat dihapusbukukan adalah sebesar bagian yang tidak dapat ditagih. Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pinjaman diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi.

Pengakuan pendapatan dan Beban Bunga
Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan asset produktif lain yang nonperforming. Pendapatn bunga dari kredit dan asset produktif lain yang nonperforming diakui saat pendapatan tersebut diterima.
Pendapatan dalam kegiatan perkreditan, antara lain terdiri atas pendapatan bunga dan pendapatan lain, seperti provisi dan komisi.
Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai nonperforming, bunga yang telah diakui tetapi belum tertagih harus dibatalkan.
Kredit nonperforming pada umumnya merupakan kredit yang pembayaran angsuran pokok dan/atau bunganya telah lewat 90 hari atau lebih setelah  jatuh tempo, atau kredit yang pembayarannya secara tepat waktu sangat diragukan. Kredit nonperforming terdiri atas kredit yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan dan macet.
Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga.

Beban dlam perkreditan, terdiri atas beban bunga dan beban lain yang dikeluarkan dalam rangka penghimpunan dana, seperti hadiah, premi atau diskonto dari kontrak berjangka dalam rangka pendanaan, dan biaya /premi program penjaminan.

Pengakuan pendapatan selain bunga dan beban selain bunga.
Pendapatan selaian bunga dan beban selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu  diakui selama jangka waktu tersebut, contohnya komisi dan provisi dari kegiatan yang berkaitan dengan perkreditan.
Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dari beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut.

 Sumber : PSAK 31 Tahun 2007

2 komentar:

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...