Sebelum saya mengupas bab mengenai “Restrukturisasi
Kredit”, saya ingin memberitahukan bahwa bab ini merupakan lanjutan dari “Dasar-dasarTeori Akuntansi Perbankan”.
Pengakuan pendapatan atas tagihan
bunga yang dijadikan pokok kredit dalam rangka restrukturisasi dilakukan sesuai
dengan PSAK 54 (2007) tentang Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah.
Kredit nonperforming yang telah
direstrukturisasi, dengan cara memberi keringanan kepada peminjam yang sedang
mengalami kesulitan keuangan, tetap diklasifikasi sebagai nonperforming sampai
dengan kredit tersebut menjadi performing, yaitu pada saat pembayaran
pokok/bunga sudah dilakukan secara teratur selama jangka waktu tertentu.
Pengalihan kredit menjadi penyertaan
diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima.
Penyertaan yang berasal dari
restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga dinilai dengan
metode biaya (cost) tanpa memperhatikan besarnya kepemilikan. Apabila terdapat
penurunan permanen maka nilai tercatat penyertaan tersebut harus disesuaikan
sebesar nilai penurunan permanen tersebut. Penyertaan ini disajikan terpisah
dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidasi laporan keuangan
karena sifat penyertaannya sementara.
Agunan kredit yang diambil alih diakui
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu nilai wajar setelah
dikurangi estimasi biaya pelepasan.
Selisih antara nilai agunan yang telah
diambil alih dan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian
pada saat penjualan agunan.
Penerimaan kredit yang telah
dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyisihan kerugian kredit
sebesar nilai pokok. Jika penerimaan tersebut melebihi nilai pokoknya maka
kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga.
Transaksi efek
Bank mengklasifikasikan efek pada
saat peolehan ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut :
a.
Dimiliki
hingga jatuh tempo (held to maturity)
b.
Diperdagangkan
(trading); atau
c.
Tersedia
untuk dijual (available for sale).
Efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali (reserve repo) merupakan jaminan transaksi kredit dan
diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan
dikurangi pendapatan bunga yag belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan
haga jual diperlakukan sebagai penapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui
sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingga dijual
kembali.
Efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (repo) diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian
yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga (selisih antara
harga jual dan harga beli kembali) yang belum direalisasi. Selisih antara harga
jual dan harga beli kembali, diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan
diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga
dibeli kembali.
Instrumen derivative
diakui dalam neraca sebagai asset dan kewajiban berdasarkan hak dan kewajiban
menurut perjanjian. Seluruh instrument derivative harus disajikan dengan nilai
wajar.
Nilai wajar diestimasi
berdasarkan harga pasar, model penentuan harga (pricing models), atau harga
pasar instrument lain yang memiliki karakteristik serupa.
Laba atau rugi valuta
asing yang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivative diakui sebagai
pendapatan atau beban pada periode terjadinya.
PEMBIAYAAN L/C EKSPOR
Pada saat menerima L/C
dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi
tersebut belum merupakan komitmen dan kontijensi.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Pada saat L/C dibayar
oleh bank pembayar (paying bank) kepada penerima L/C (beneficiary) sebesar nilai L/C atau nilai
realisasi, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit (issuing
bank) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Pada saat pembayarab L/C
jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C atau nilai realisasi
dan bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai
yang sama.
L/C dengan Aseptasi (Acceptance L/C)
Pada saat pembayaran L/C
jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C sebesar nilai L/C atau
nilai realisasi dan bank pembayar mengakui sebaga tagihan kepada bank penerbit
sebesar nilai yang sama.
L/C dengan negoisasi (Negoitation L/C)
Bank penegosiasi membayar
kepada penerima L/C dengan menggunakan dana sendiri (sebagai uang muka kepada
penerima L/C) sebesar nilai L/C atau nilai realisasi setelah diskonto dan
mengakui sebagai tagihan kepad bank penerbit sebesar nilai yang sama.
PEMBIAYAAN L/C
Pada pembukan L/C, bank
penerbit mengakui transaksi tersebut sebagai kewajiban komitmen untukL/C yang
tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C) dan kewajiban kontijensi untuk L/C
yang dapat dibatalkan (revocable L/C) sebesar nilai nominal kontrak yang
disepakati.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Dalam hal L/C yang
diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada
pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi pda saat yang sama diakui
sebagai tagihan kepada pemohoan (applicant) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan Pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Dalam hal L/C yang
diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki
kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan pada
saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon (applicant) sebesar nilai
yang sama.
Dalam hal pemohon L/C
menerbitkan promes maka pemohon meiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar
nilai promes pada saat pembayaran L/C jatuh tempo.
Dalam hal promes dijamin
surat wesel (aval) oleh bank penerbit maka bank penerbit sebagai penjamin Surat
wesel (avails) memiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar nilai promes.
L/C dengan Akseptasi (Acceptance L/C)
Dalam hal L/C yang
diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit
memiliki kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C. atau nilai realisasi
dan pada saaat yang sama diakui sebagai tagihan kepad apemohon (applicant)
sebesar nilai yang sama).
L/C dengan Negoisasi (Negoitation L/C)
Dalam hal L/C yang
diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit
memiliki kewajiban kepada bank penegosiasi sebesar nilai L/C atau nilai
realisasi dan pada saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon
(applicant) sebesar nilai yang sama.
Kegiatan Perbankan Berbasis Imbalan (Fee Base Activities)
Pendapatan dan beban yang
berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi dan provisi. Pendapatan dan beban
yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi
dalam periode yang bersangkutan.
Kegiatan perbankan yang
tidak berhubungan dengan kredit terdiri atas kegiatan yang berkaitan dengan
jangka waktu dan tidak berkaitan dengan jangka waktu. Pendapatan dan beban yang
berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi
dan provisi dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan jangka waktu.
Sementara itu, pendapatan
dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu antara lain ialah transaksi
pengiriman uang, pembukan L/C penjualan cek perjalanan (traveler cheque),
anjungan tunai mandiri (ATM), dan penerbitan wesel bank (bank draft).
Transaksi Penghimpunan Dana Masyarakat
Dalam kegiatan
pengumpulan dana masyarakat, bank menjual produk simpanannya kepada nasabah,
berupa giro, tabungan, deposito, dan sertifikasi deposito yang memiliki jangka
waktu jatuh tempo berbeda-beda.
Produk simpanan dinilai
sebagai berikut :
1. Giro dinilai sebesar kewajiban
bank kepada pemegang giro;
2 2. Tabungan
dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan;
3 3. Deposito
dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antara
bank dan pemegang deposito berjangka; dan
4 4. Sertifikat
deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bungan dibayar dimuka;
selisih antara jumlah yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai
sebagai bunga dibayar di muka dan di amortisasi selama jangka waktu sertifikat
deposito.
Komitmen dan Kontijensi
Estimasi kerugian
komitmen dan kontijensi dibentuk sebesar taksiran kegian serta dikaui sebagai
beban dan kewajiban secara terpisah.
Sumber : PSAK 31 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar