Sebelumnya bisa baca Pengertian LC untuk memudahkan memahami penjelasan dibawah.
Beberapa waktu lalu saya berjanji
memberikan pengalaman dalam menjalankan proses LC dari awal sampai pada
pelunasan LC di tangga jatuh tempo. Di kesempatan yang sejuk ini meskipun
politik memanas heheh, saya akan memberikan langkah-langkah dalam memanfaatkan
proses pembayaran dengan Letter of Credit
(LC) sebagai salah satu alat pembayaran internasional. Adapun manfaat utama
yang diperoleh oleh pihak importir sebagai pihak yang membeli barang adalah
memudahkan pembayaran diawal dengan memanfaatkan fasilitas kredit pada bank yang
sudah ditunjuk dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati. Sedangkan bagi
pihak eksportir atau pihak yang menjual barang adalah menerima pembayaran
dengan cepat dari pihak importir melalui fasilitas kredit yang dimiliki oleh
pihak importir.
Berikut adalah langkah-langkah yang
ditempuh pihak importir untuk mendapatkan fasilitas LC dibank sampai pada
proses barang diterima di gudang importir.
Menurut sepengalaman saya melakukan proses LC adalah sebagai berikut :
a.
Importir
harus mempunyai fasilitas kredit di bank yang ditunjuk yang menangani LC,
adalah dengan garis besar seperti dibawah langkah-langkah yang dilakukan.
Importir
|
Bank
|
1. Kerjasama dengan bank, dalam hal
pembukaan LC dengan menyertakan notaris dalam menguatkan kerjasama;
2. Menyepakati jumlah kredit LC dalam
mata uang asing;
3. Menyepakati tenor pembayaran atau
jangka waktu tempo pembayaran LC dari importir ke bank (dalam hari);
4. Melengkapi dokumen-dokumen
perusahaan untuk memperlancar pembukaan proses LC yang ditentukan oleh bank.
5. Mempelajari Dokumen Akad Kredit.
6. Membuat rekening dalam mata uang
asing misal USD, EURO dll sebagai rekening transaksi;
7. Memasukkan dana sebesar prosentase
awal misal 20% dari nilai nominal LC atau istilahnya nominal aggunan.
8. Apabila setuju maka siap
dilanjutkan.
|
1. Kesepakatan dengan pihak importir
dalam pembukaan LC;
2. Menentukan jumlah kerdit LC;
3. Menyepakati tenor pembayaran;
4. Menjelaskan dampak apabila saat
jatuh tempo, importir belum melakukan proses pembayaran atas kredit LC sesuai
dengan tenor yang ditentukan;
5. Membuat Akad untuk diserahkan
kepada importir;
6. Setuju maka siap dilanjutkan.
|
b.
Importir
melakukan komunikasi denngan pihak eksportir mengenai hal-hal sebagai berikut :
Importir
|
Eksportir
|
1. Persetujuan mengenai bank yang
eksportir dan importir sepakati diawal;
2. Jatuh tempo LC harus disepakati
diawal, apakah sesuai dengan shipment date atau delivery date. Meskipun kedua
istilah diatas hampir sama namun bagi bank dan berbeda pengertian. Untuk shipment
date adalah jadwal pengiriman berdasarkan berangkatnya kapal sedangkan
delivery date adalah tanggal keluarnya barang dari gudang eksportir. Jadi harus
dipertegas untuk kedua istilah diatas;
3. Memberikan informasi terhadap
dokumen-dokumen yang harus di kirim ke pihak importir untuk dimintakan
endorsment kepada pihak bank importir dalam kegunaan pengambilan barang di
Line (pelayaran);
4. Dokumen-dokumen tersebut adalah
BL/AWB asli dan copy, Invoice Asli dan Copy, Packing List asli dan copy,
asuransi, Certificate of Origin, Purchase Order. Tetapi aktualnya
dokumen-dokumen diatas adalah tidak baku karena bisa mengalami penambahan
dokumen lain atau cukup dokumen diatas sesuai kesepakatan awal.
5. Memastikan asuransi. Hal ini
penting apakah asuransi dalam hal pengiriman barang di tanggung oleh importir
atau eksportir. Karena hal ini berhubungan dengan pengisian dokumen ke bank.
|
1. Idem
2. Memberikan informasi pasti mengenai
jadwal pengiriman barang karena hal ini ada kaitannya dengan pengisian
dokumen bank. Apabila terjadi misalnya tanggal pengisian dokumen dibank untuk
pengiriman melibihi lebih cepat dari pengiriman aktual barang sebenarnya maka
akan dikenai amanmend atau perbaikan data dengan membayar denda sesuai dengan
ketentuan bank.
3. Idem
4. Idem
5. idem
|
Ketika barang sudah masuk maka
importir diwajibkan untuk menginformasikan kepada eksportir. Dan harus diingat
pihak importir harus membayar sisa nilai LC sesuai dengan tanggal jatuh tempo
LC dengan cara memasukkan dana ke rekening valas sesuai dengan sisa hutang. Karena
nanti secara otomatis pihak bank akan mendebet rekening importir dengan kuasa
yang sudah diberikan oleh pihak importir.
Demikian penjelasannya , apabila ada
masukan boleh email atau memasukkaanya kedalam kolom komentar.
Semoga sedikit memberikan manfaat dan
Nice day J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar