Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Rabu, 08 Oktober 2014

Runtuhnya MUSYAWARAH MUFAKAT di Indonesia


Semalam saya mengikuti sidang paripurna melalui siaran langsung di Tv untuk memilih serangkaian pimpinan di MPR. Dan setelah dilakukan voting tertutup menghasilkan pemenangnya adalah  Paket B yaitu Zulkifli Hasan dari PAN dan wakil ketua MPR yaitu Hidayat Nurwahid (PKS), Mahyudin (Golkar), EE Mangandaan (Demokrat), Oesman Sapta (DPD).

Awalnya pemungutan suara akan dilakukan dengan musyawarah mufakat yang diusulkan oleh koalisi Indonesia Hebat (Jokowi-JK) tetapi dari koalisi merah putih menginginkan voting. Setelah waktu di skors beberapa jam, maka pimpinan MPR sementara memutuskan pemungutan suara voting dilakukan karena paket pilihan lebih dari satu dan YANG PALING PENTING musyawarah mufakat tidak tercapai.

Awalnya musyawarah mufakat begitu kental di negeri tercinta kita ini. Sampai-sampai ketika saya masih sekolah dasar dulu, saya masih ingat ketika guru menanyakan pemungutan suara di Indonesia dilakukan dengan apa??? Saya menjawab voting. Tapi jawaban saya ini disalahkan oleh guru, dan yang benar adalah musyawarah mufakat.
Tapi kalo sekarang ini pemuungutan suara yang benar bukan dilakukan dengan musyawarah mufakat tapi dengan voting. Aneh memang !!!!

Musyawarah mufakat adalah sistem pemungutan suara dengan cara bersama-sama atau semua rangkaian sistem bertemu untuk menemukan suatu keputusan mufakat yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan YME. Dan biasanya musyawarah mufakat dilakukan oleh beberapa anggota yang jumlahnya terbatas. Jadi jangan disamakan dengan pemilu. Ketika kita memilih pimpinan dengan cara pemilu (nyoblos) karena kondisi dan situasi yang tidak bisa dilakukan musyawarah mufakat, dan hal ini sudah termaktub dalam UU yang berlaku.

Sedangkan voting dilakukan apabila musyawarah mufakat tidak terlaksana. Voting adalah pemungutan suara dengan cara suara terbanyak.

Kenapa  musyawarah mufakat itu luntur sekarang ini di Indonesia?? Menurut saya ada beberapa factor yang menjadikan musyawarah mufakat sepertinya tidak ada lagi di Indonesia, sebagai contoh  Yaitu :
a.       Banyak kepentingan
Terlalu banyak kepentingan di negeri ini. Terutama para politisi di Indonesia ini yang lebih mengutamakan golongannya daripada kepentingan umum (Negara).
b.      Ingin menghambat pemerintah eksekutif
Semoga hal ini tidak terjadi di Indonesia. Meskipun koalisi merah putih mampu memenangkan beberapa keputusan secara voting yaitu UU MD3, UU Pilkada Tidak Langsung, Pimpinan DPR, dan Pimpinan MPR. Kita tahu bahwa koalisi merah putih adalah partai oposisi di pemerintahan sekarang (Jokowi-JK). Meskipun demikian kami warga Negara Indonesia berharap semoga koalisi merah putih bisa menjadi peyeimbang bukan penghambat. Amin
c.       Negarawan tapi bukan negarawan
Kita sebut negarawan sejati apabila kepentingan rakyat yang diutamakan, tetapi kalo saya melihat kondisi per-politikan di negeri ini, banyak orang yang mengaku negarawan tetapi aktualnya adalah kepentingan pribadi dan golongan yang lebih diutamakan. Ehmmm apa istilahnya ini …simpulkan sendiri deh !!!
d.      Tidak adanya kerukunan
Dilihat secara saksama diantara politikus kurang adanya kerukunan yang terjadi. Sehingga untuk duduk bersama menyelesaikan maslaah dengan mufakat sepertinya hanyalah mimpi belaka. Masing-masing pihak tidak mau melepas krah putihnya (jabatan) untuk hanya sekedar bicara dari hati ke hati sehingga keputusan yang optimal akan tercapai.

Semoga kegaduhan politik di negeri tercinta ini segera usai, sehingga kondisi perekonomian juga semakin bangkit bukan semakin memburuk.

Dan sekarang masyarakat terbuka mata, mana parpol yang baik dan mana parpol yang hanya mengatasnamakan negara. Mana negarawan sejati dan mana orang yang hanya ngaku disebut negarawan.

Semoga Indonesia semakin jaya !!! amin


Tidak ada komentar: