Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Jumat, 18 Oktober 2013

PENGERTIAN KOPERASI DAN AKUN-AKUN YANG TERKANDUNG



Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya karena koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang bukan kumpulan modal sehingga peranan anggota sama menentukan dalam upaya memajukan suatu usaha koperasi. Seperti badan usaha lain, koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagai mana bdan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri  manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan. Perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan  anggota dan transaksi lainnya yang spesifik pada badan usaha koperasi berpedoman pada PSAK No. 27 sedangkan yang bersifat umum diperlakukan dengan mengacu pada PSAK yang lain. Laporan keuangan koperasi disajikan untuk memperlihatkan kondisi keuangan koperasi padaperiode yang digunakan untuk penetapan dan pembagian sisa hasil usaha. Informasi tentang keuangan yang dibuat oleh koperasi akan membantu para pemakai laporan keuangan misalnya investor dan kreditor, menilai kemampuan dan profitabilitas dalam menghasilkan kas bersih yang positif dan memenuhi kewajibannya. (Unad, 2011).

Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27 (Revisi 1998) tentang Akuntansi Perkoperasian dicabut, kliksini karena aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan sudah diatur didalam IFRS dicabut. IFRS menyebabkan SAK berbasis industry dicabut karena menekankan pada basis transaksi.

Dengan diperlakukan PSAK yang berbasis IFRS, maka koperasi akan berat menyusun dan menyajikan laporan keuangannya menggunakan IFRS. IFRS menggunakan principles base, yaitu :
a.       Lebih menekankan pada interpelasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan tersebut;
b.      Standar tersebut membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi;
c.       Membutuhkan profeksional judgement pada penerapan standar akuntansi;
d.      Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai;
e.       Mengharuskan pengungkapan (disclousure) yang lebih baik kuantitatif maupun kualitatif.
Sesuai surat edaran Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM RI No : 200/SE/Dept.1/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 bahwa sehubungan pemberlakuan IFRS , maka entitas Koperasi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya mengacu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitasi Publik (ETAP) yaitu :
1.      Diperuntukkan bagi ETAP signifikan;
2.      Pengaturannya lebih sederhana, mengatur transaksi umum  yang tidak komplek;
3.      Perbedaan dengan PSAK No.27/1998 tidak ada kewajiba koperasi menyusun dan menyajikan Laporan Promosi Ekonomi Anggota (LPEA);
4.      Laporan keuangan dengan ETAP, yaitu Neraca, perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan catatan atas Laporan keuangan.
Sumber : diskopjatim.go.id

Sebelum kita mempelajari mengenai transaksi keuangan dalam koperasi alangkah baiknya kita mengetahui akun-akun apa saja yang harus diketahui.

AKUN-AKUN DALAM KOPERASI

Untuk mencatat transaksi yang dilakukan suatu koperasi ke dalam akun, perlu dikenal dan digunakan beberapa istilah serta akun yang biasa dan sering digunakan dalam ilmu akuntansi. Beberapa akun yang biasa digunakan dalam akuntansi koperasi adalah:
·         Kas yaitu alat pembayaran yang dimiliki koperasi dan siap digunakan, seperti cek kontan serta uang tunai (uang kertas dan uang logam).
·         Piutang Anggota yaitu hak (tagihan) koperasi kepada anggota koperasi. Tagihan tersebut timbul karena koperasi meminjamkan uang kepada anggotanya atau karena koperasi menjual barang kepada anggotanya secara kredit.
·         Perlengkapan Kantor yaitu alat-alat yang dimiliki koperasi dan digunakan dalam operasi jangka panjang, seperti: meja, kursi, komputer, dan sebagainya.
·         Utang Usaha yaitu pinjaman (kewajiban) yang dimiliki koperasi kepada pihak lain yang timbul akibat transaksi pembelian kredit yang dilakukan koperasi.
·         Utang Bank yaitu kewajiban yang dimiliki koperasi kepada pihak bank karena telah meminjam uang kepada bank.
·         Simpanan Sukarela yaitu kewajiban (utang) yang dimiliki koperasi kepada anggotanya karena anggota telah menyimpan (menabung) uangnya di koperasi.
·         Dana-dana yaitu bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Dana-dana dapat berupa: dana sosial, dana anggota, dana pengurus, dan sebagainya.
#      Dana Anggota adalah bagian dari SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah diberikannya kepada koperasi.
#      Dana Pengurus adalah bonus yang diberikan koperasi kepada pengurus koperasi karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengelola koperasi.
#      Dana Pegawai adalah bonus yang diberikan koperasi kepada pegawai karena telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengoperasikan koperasi sehari-hari.
#      Dana Pendidikan adalah bagian dari SHU yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi, pengurus koperasi, pegawai koperasi, atau pihak-pihak lain yang dipandang layak menerima bantuan dana pendidikan.
#      Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah bagian dari SHU yang dialokasikan untuk diberikan sebagai sumbangan pembangunan pada wilayah di mana koperasi beroperasi.
#      Dana Sosial adalah bagian dari SHU yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial di wilayah di mana koperasi tersebut beropersi.

        Karena dana-dana ini telah dialokasikan dari SHU untuk tujuan tertentu, maka dana-dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban (utang) koperasi yang harus direalisasikan dalam jangka pendek. (Hal-hal yang berkaitan dengan ekuitas, SHU, dan dana-dana akan dibahas secara lebih terinci pada bab terakhir buku ini).
·         Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
·         Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu, misalnya sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
·         Modal Sumbangan  adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
·         Modal Penyertaan  adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.
·         Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibuat untuk persiapan melakukan pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi terhadap kerugian usaha yang dialami koperasi.
·         Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan atas penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto. Dengan kata lain, partisipasi bruto adalah nilai total penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
·         Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. Jadi, partisipasi neto adalah sisa hasil usaha (SHU) yang timbul akibat penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
·         Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota koperasi.
·         Beban Operasional adalah pengorbanan ekonomis yang dilakukan koperasi untuk memperoleh barang dan jasa dalam rangka menjalankan kegiatan utama koperasi. Beban operasional terdiri dari berbagai beban, seperti beban listrik, beban telepon, gaji pegawai, beban transportasi, dan sebagainya.
·         Beban Pokok adalah pengorbananekonomis yang dilakukan koperasi dalam rangka memperoleh partisipasi meto dari anggota. Dengan kata lain, beban pokok adalah pengorbanan ekonomis yang terkait secara langsung dalam rangka menjual produk koperasi kepada anggota.
·         Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan pertimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi yang dilakukan anggota dengan koperasi selama periode tertentu.

Mengenai contoh transaksi di koperasi insyallah akan saya bahas di berikutnya,,, tetep stay join yach..





3 komentar:

Unknown mengatakan...

mantep
tq ya


salam
amroni

Indahnya Belajar Akuntansi mengatakan...

Salam Pak Amroni.

Trimakasih atas kunjungannya.
Untuk PSAK 27 tentang kperasi sudah dicabut bisa dilihat di link http://akuntan-si.blogspot.co.id/2017/03/ppsak-8-pencabutan-psak-tentang-koperasi.html

Apabila diartikel yang sy tulis ada pembahasan ttg PSAK 27 tentang koperasi mohon diabaikan saja.
Karena per Nov 2014 sudah di cabut.

Trimakasih
salam

Unknown mengatakan...

Jika dalam neraca (passiva) tercantum akun dana pembagian SHU pada kelompok keWajiban. Dan SHU tahun berjalan pada kelompok ekuitas, apakah hal tersebut dikatakan double counting ?
Terimakasih dan mohon pencerahannya