Kamis, 06 September 2012

PASAR MODAL

 
BAPEPAM merupakan lembaga pengawas pasar modal untuk kepentingan public.
Pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a.       Bapepam Capital
b.      Pelaksana Bursa
c.    Perusahaan efek (penjamin emisi, perantara pedagang efek, manager investasi/penasehat efek)
d.      Lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian
e.       Lembaga penunjang pasar modal
f.        Profesi penunjang pasar modal

BAPMI adalah Badan Adsministrasi Pasar Modal Indonesia

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
I
DEPARTEMEN KEUANGAN
I
BAPEPAM 
I
1. Bursa Efek
                     2. Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)
                     3. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)

Lembaga yang terkait dengan pasar modal adalah :
1.      Bapepam
Tujuan :
a.       Melakukan pembinaan, pengaturan  dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
b.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Fungsi :
1.      Menyusun peraturan di bidang pasar modal
2.      Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
3.      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
4.      Menetapkan prinsip keterbukaan
5.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi leh bursa efek, LKP dan LPP
6.      Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
7.      Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksnaan Menteri Keuangan

2.      PERUSAHAAN
Adalah lembaga yang brtujuan untuk memperoleh dana di pasar modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

3.      Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri dalam kegiatan usahanya.
Bursa Efek     : adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system sarana untuk perdagangan efek;
LKP     : adalah lembaha yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini antara lain PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (LPEI)
LPP     : adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian bagi bank Kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga ini antara lain PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)

4.      Perusahaan Efek
Perusahaan yang mempunyai aktifitas :
a.       Penjamin Emisi Efek; sebagai penjamin efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual;
b.      Perantara pedagang efek; perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
c.       Manager Investasi; pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Penasehat Investasi
Adalah pihak yang meberikan jasa penasehat mengenai penjualan atas pembelian efek.
6.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
a.       Biro Adsminsitrasi Efek
b.      Kustodian
c.       Wali Amanat

7.      Profesi Penunjang Pasar Modal ; terdiri dari akuntan, konsultan hokum, penilai, notaries dan profesi lain yang ditetapkan dengan PP.  Untuk melakukan kegiatan pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.
a.       Akuntan Publik
-          Melakukan pemeriksaan atas LK perusahaan dan memberikan pendapatnya;
-          Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan profesi akuntansi Indonesia dan Ketentuan Bapepam
-          Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
b.      Konsultan Hukum
-          Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hokum (legal audit)
-          Memberikan pendapat dari segi hokum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
c.       Legal Audit
-          Akta pendirian berikut perubahannya
-          Permodalan
-          Perizinan
-          Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
-          Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
-          Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
-          UMR
-          AMDAL
d.      Notaris
-          Membuat berita acara RUPS
-          Membuat akta perubahan anggaran dasar
-          Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek
e.       Penilai
Adalah pijak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas ni;ai wajar aktif yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
Sumber :BAPEPAM
Nb ; apabila ada istilah yang belum teruraikan bisa langsung di searching ke alamat web BAPEPAM..
Semoga sedikit bermanfaat dan Happy Learning..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...