BAPEPAM
merupakan lembaga pengawas pasar modal untuk kepentingan public.
Pihak yang
terlibat dalam pasar modal adalah :
a. Bapepam
Capital
b. Pelaksana
Bursa
c. Perusahaan
efek (penjamin emisi, perantara pedagang efek, manager investasi/penasehat
efek)
d. Lembaga
kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian
e. Lembaga
penunjang pasar modal
f.
Profesi penunjang pasar modal
BAPMI adalah
Badan Adsministrasi Pasar Modal Indonesia
STRUKTUR
PASAR MODAL INDONESIA
I
DEPARTEMEN
KEUANGAN
I
BAPEPAM
I
1.
Bursa Efek
2. Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
(LPP)
3. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga yang
terkait dengan pasar modal adalah :
1. Bapepam
Tujuan :
a. Melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal
b. Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Fungsi :
1. Menyusun
peraturan di bidang pasar modal
2. Menegakkan peraturan
di bidang pasar modal
3. Pembinaan dan
pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran
dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
4. Menetapkan prinsip
keterbukaan
5. Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi leh bursa efek, LKP
dan LPP
6. Penetapan ketentuan
akuntansi di bidang pasar modal
7. Pengamanan teknis
pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksnaan Menteri Keuangan
2. PERUSAHAAN
Adalah lembaga
yang brtujuan untuk memperoleh dana di pasar modal melalui penawaran umum
(Initial Public Offering) hak kepemilikan atau saham, dalam hal ini perusahaan
berperan sebagai emiten.
3. Self
Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi
yang berwenang membuat peraturan sendiri dalam kegiatan usahanya.
Bursa Efek : adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system sarana untuk perdagangan efek;
LKP : adalah lembaha yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini antara lain
PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (LPEI)
LPP : adalah lembaga yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian bagi bank Kustodian, perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga
ini antara lain PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)
4. Perusahaan Efek
Perusahaan yang
mempunyai aktifitas :
a. Penjamin Emisi
Efek; sebagai penjamin efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak dijual;
b. Perantara pedagang
efek; perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun
kepentingan nasabah;
c. Manager
Investasi; pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank yang melakukan sendiri
kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penasehat
Investasi
Adalah pihak
yang meberikan jasa penasehat mengenai penjualan atas pembelian efek.
6. Lembaga Penunjang
Pasar Modal
a. Biro
Adsminsitrasi Efek
b. Kustodian
c. Wali Amanat
7. Profesi
Penunjang Pasar Modal ; terdiri dari akuntan, konsultan hokum, penilai, notaries
dan profesi lain yang ditetapkan dengan PP.
Untuk melakukan kegiatan pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.
Persyaratan
pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.
a. Akuntan
Publik
-
Melakukan pemeriksaan atas LK perusahaan dan memberikan
pendapatnya;
-
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan profesi akuntansi
Indonesia dan Ketentuan Bapepam
-
Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik
(apabila diperlukan).
b. Konsultan
Hukum
-
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hokum (legal
audit)
-
Memberikan pendapat dari segi hokum (legal opinion) terhadap
emiten dan perusahaan public
c. Legal Audit
-
Akta pendirian berikut perubahannya
-
Permodalan
-
Perizinan
-
Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
-
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar
negeri
-
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan
maupun pribadi direksi
-
UMR
-
AMDAL
d. Notaris
-
Membuat berita acara RUPS
-
Membuat akta perubahan anggaran dasar
-
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek
e. Penilai
Adalah pijak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai,
yaitu pendapat atas ni;ai wajar aktif yang disusun berdasarkan pemeriksaan
menurut keahlian dan penilai.
Sumber :BAPEPAM
Nb ; apabila
ada istilah yang belum teruraikan bisa langsung di searching ke alamat web
BAPEPAM..
Semoga
sedikit bermanfaat dan Happy Learning..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar