Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Jumat, 15 Juni 2012

KELEBIHAN , PEMERIKSAAN & KEBERATAN PEMBAYARAN PAJAK


Istighfar dulu yuks...3 x saja kok heheh
 
Sumber : www.ortax.org 
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Dalam hal pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit [ajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari  yang seharusnya terhutang, maka wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian pembayaran pajak dapa diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Untuk wajib pajak masuk criteria wajib pajak patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemaksaan.
Wajib pajak dapat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
  1. Dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bungan 2% per bulan maksimum 24 bulan.

PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN
Fungsi dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan DJP kepada WP adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap WP yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP.

  1. PEMERIKSAAN
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah menguji kepatuhan WP dan tujuan lain yang ditetapkan oleh DJP.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, WP berhak :
  1. Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  2. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksan
  3. Mendapat Penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  4. Meminta rincian perbedaa antara hasil pemeriksaan dan SPT.
Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan WP lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  1. PENYIDIKAN
Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu PNS tertentu di lingkungan DJP, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh WP.
Kealpaan disini bermaksud  WP alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidka benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya.
Kriteria kesengajaan adalah sebagai berikut :
  1. Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP
  2. Tidak menyampaikan SPT
  3. Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
  4. Menolak untuk dilakukannya pemeriksaan
  5. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu
  6. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, atau
  7. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING & PENINJAUAN KEMBALI
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP, maka akan diterbitkan suatu surat Ketetapan Pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terhutang menjadi kurang bayar, lebih bayar atau nihil. Jika wajib pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke MA.
  1. PENETAPAN
Dilakukan oleg DJP. Jenis-jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah :
SKPLB, SKPKB, SKPKBT, dan SKPN. Disamping itu dapat diterbitkan pula SUrat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi adsmnistrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.

Sanksi Adsministrasi
NO
PASAL
MASALAH
SANKSI
KETERANGAN
DENDA
1
7 (1)
SPT Terlambat disampaikan:




  1. Masa
Rp 50.000
Per SPT


  1. Tahunan
Rp 100.000
Per SPT
2
8 (3)
Pembetulan sendiri dan belum disidik
200%
Dari Jumlah pajak yang kurang bayar
3
14 (4)
  1. Pengusaha kena PPN tidak PKP
2%
‘> Dari DPP


  1. Pengusaha tidak PKP buat faktur pajak
2%


  1. PKP tidak buat faktur atau faktur tidak lengkap
2%
BUNGA
1
8 (2)
Pembetulan SPT dalam 2 tahun
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang bayar
2
9 (2a)
Keterlambatan pembayaran pajak
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang terutang
3
13 (2)
Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang bayar, max 24 bulan
4
13 (5)
SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 10 th karena adanya tindak pidana
48%
Dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang dibayar
5
14 (3)
  1. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar, max 24 bulan


  1. SPT Kurang Bayar
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar, max 24 bulan
6
15 (4)
SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana.
48%
Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7
19 (1)
SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar
2%
Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak/kurang bayar.
8
19 (2)
Mengangsur atau menunda
2%
Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9
(19 (3)
Kekurangan pajak akibat penundaan SPT
2%
Atas kekurangan pembayaran pajak
KENAIKAN
1
9 (5)
Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP
50%
Dari pajak yang kurang dibayar
2
13 (3)
Apabila : SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tariff 0%, tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29




  1. PPh yang tidak atau kurang dibayar
50%
Dari PPh yang tidak/kurang dibayar


  1. Tidak/kurang potong/dipungut/disetorkan
100%
Dari PPh yang tiak/kurang dipotong/dipungut


  1. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar
100%
Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang bayar
3
15 (2)
Kekurangan pajak pada SKPKBT
100%
Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

  1. KEBERATAN
Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan asas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJP paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas dasar keberatan tersebut DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajukan keberatan adalah :
  1. Mengajukan surat keberatan DJP c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga.
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terhutang menurut perhitungan WP dengan menyebutkan alas an-alasan yang jelas.
  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat Ketetapan pajak, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
  4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan diatas tidak dianggap sebagai Surat keberatan, sehingga tida dipertimbangkan.
  1. BANDING
Apabila WP masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahsa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat keputusan keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa WP yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari hutang pajak yang dilakukan banding. Pengadilan pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima.
Apabila putusan pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 bulan.
  1. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Apabila WP masih belum puas dengan putusan banding, maka wajib pajak masih memiliki hak mengajukan PK kepada MA. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada MA melalui pengadilan pajak.
Pengajukan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu mslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
MA mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

Insyallah berlanjut yach..
Nice day and Good Luck for us.

 

Tidak ada komentar: