Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Jumat, 21 Oktober 2011

PSAK 8 PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA

PSAK 8
PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA


 PENDAHULUAN
Tujuan dari pernyataan in adalah untuk menentukan :
a.       Kondisi suatu perusahaan harus menyesuaiakn laporan keuangannya untuk peristiwa setelah tanggal neraca dan
b.      Pengungkapan yang harus dibuat oleh suatu perusahaan tentang tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tentang peristiwa setelah tanggal neraca.
Pernyataan ini juga menentukan bahwa suatu perusahaan tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha bila perisiwa setelah tanggal neraca mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.

RUANG LINGKUP
Pernyataan ini ditetapkan dalam akuntansi untuk peristiwa setelah tanggal neraca

Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini :
Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi diantara tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan.. dua jenis peristiwa itu adalah :
a.       Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus disesuaikan. Dan
b.      Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan)
Tanggal penyesuaian laporan keuangan adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor, sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Ø      Peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian.
Perusahaan menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian.
Ø      Peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian
Perusahaan tidak boleh menyesuaikan jumlah ynga diakkui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian.
Ø      Dividen
Jika setelah tanggal neraca perusahaan mendeklarasikan dividen kepada pemegang saham, maka perusahaan tidak boleh mengakui dividen tersebut sebagai kewajiban pada tanggal neraca, tetapi mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan.

PENGUNGKAPAN
Tanggal pengesahan untuk penyelesaian
Perusahaan mengunkapkan tanggal penyelesaian laporan keuangan dan pihak yang bertanggungjawab menyelesaikan laporan keuangan.
Pemutakhiran pengungkapan tentang kondisi pada tanggal neraca
Jika perusahaan menerima informasi setelah tanggal neraca tentang kondisi yang ada pada tanggal neraca maka perusahaan harus memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut, sesuai dengan informasi terkini.
Perusahaan setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian
Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapan akan mempengaruhi penambilan keputusan pengguna laporan keuangan, maka erusahaan harus mengungkapkan infomasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut.
a.       Jenis peristiwa tersebut, dan
b.      Estimasi atas dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.

TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahunan yang mencakup periode yang dimulai setelah tanggal 1 januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Tidak ada komentar: