Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Selasa, 08 April 2014

YUKS MARIIIIII MENCOBLOSSSSS



Nah, besok Rabu (9/4) ada yang masuk kagak nih kantornya. Kalo gw alhamdulilah libur. Oh iya apakah temans udah pada tahu cara mencoblos surat suara di TPS??
Ya gw berharapnya sih kalians semua tahu dong bagaimana cara mencoblos besok. Jangan golput yahhh, haram hukumnya *kata siapa ya, lupa gw sumbernya.

Kalao ada sebagian dari temens lum tahu cara nyoblos, nih gw kasih tahu ye,,,,
Menurut sumber kompas.com yang saya baca, ada 14 ketentuan dalam mencoblos :
1.      Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar & nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2.      Suart suara dicoblos di kolom urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
3.      Suarat suara di coblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
4.      Suarat suara dicoblos di kolom parpol & ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai sama, suara dihitung untuk parpol;
5.      Surat dicoblos lebih dari satu di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;
6.      Suarat suara si coblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;
7.      Surat suara di coblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8.      Suarat suara di coblos tepat digaris satu kolom nomor urut dan nama calon, maka surat suara dihitung untuk calon;
9.      Surat suara dicoblos tepat digaris yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam 1 partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10.  Surat suara dicoblos di 1 kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, suara dihitung untuk parpol;
11.  Surat suara di coblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di 1 partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;
12.  Surat suara di coblos lebih dari satu kali di kolom urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13.  Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;
14.  Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, suara dihitung untuk parpol.

Nah, sudah pada tahu kan bagaimana cara mencoblos..
JANGAN LUPA BESOK 9 APRIL YA, KITA MENCOBLOS UNTUK MEMBANTU MENENTUKAN NASIB BANGSA 5 TAHUN KEDEPAN.
OKAY OKAY OKAY

Tidak ada komentar: