Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Selasa, 11 Desember 2012

RESTRUKTURISASI KREDIT di DUNIA PERBANKAN


Sebelum saya mengupas bab mengenai “Restrukturisasi Kredit”, saya ingin memberitahukan bahwa bab ini merupakan lanjutan dari “Dasar-dasarTeori Akuntansi Perbankan”.


Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam rangka restrukturisasi dilakukan sesuai dengan PSAK 54 (2007) tentang Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah.
Kredit nonperforming yang telah direstrukturisasi, dengan cara memberi keringanan kepada peminjam yang sedang mengalami kesulitan keuangan, tetap diklasifikasi sebagai nonperforming sampai dengan kredit tersebut menjadi performing, yaitu pada saat pembayaran pokok/bunga sudah dilakukan secara teratur selama jangka waktu tertentu.

Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima.
Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga dinilai dengan metode biaya (cost) tanpa memperhatikan besarnya kepemilikan. Apabila terdapat penurunan permanen maka nilai tercatat penyertaan tersebut harus disesuaikan sebesar nilai penurunan permanen tersebut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidasi laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara.

Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu nilai wajar setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan.
Selisih antara nilai agunan yang telah diambil alih dan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan.
Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyisihan kerugian kredit sebesar nilai pokok. Jika penerimaan tersebut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga.

Transaksi efek
Bank mengklasifikasikan efek pada saat peolehan ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut :
a.      Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
b.      Diperdagangkan (trading); atau
c.       Tersedia untuk dijual (available for sale).
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reserve repo) merupakan jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yag belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan haga jual diperlakukan sebagai penapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingga dijual kembali.
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga (selisih antara harga jual dan harga beli kembali) yang belum direalisasi. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali, diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali.

Instrumen derivative diakui dalam neraca sebagai asset dan kewajiban berdasarkan hak dan kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrument derivative harus disajikan dengan nilai wajar.
Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga (pricing models), atau harga pasar instrument lain yang memiliki karakteristik serupa.
Laba atau rugi valuta asing yang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivative diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya.

PEMBIAYAAN L/C EKSPOR
Pada saat menerima L/C dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersebut belum merupakan komitmen dan kontijensi.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar (paying bank) kepada penerima L/C  (beneficiary) sebesar nilai L/C atau nilai realisasi, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit (issuing bank) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Pada saat pembayarab L/C jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C atau nilai realisasi dan bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama.
L/C dengan Aseptasi (Acceptance L/C)
Pada saat pembayaran L/C jatuh tempo, bank pembayar membayar kepada penerima L/C sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan bank pembayar mengakui sebaga tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama.
L/C dengan negoisasi (Negoitation L/C)
Bank penegosiasi membayar kepada penerima L/C dengan menggunakan dana sendiri (sebagai uang muka kepada penerima L/C) sebesar nilai L/C atau nilai realisasi setelah diskonto dan mengakui sebagai tagihan kepad bank penerbit sebesar nilai yang sama.

PEMBIAYAAN L/C
Pada pembukan L/C, bank penerbit mengakui transaksi tersebut sebagai kewajiban komitmen untukL/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C) dan kewajiban kontijensi untuk L/C yang dapat dibatalkan (revocable L/C) sebesar nilai nominal kontrak yang disepakati.
L/C atas Unjuk (Sight Payment L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C  maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi pda saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohoan (applicant) sebesar nilai yang sama.
L/C dengan Pembayaran Kemudian (Deferred Payment L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan pada saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon (applicant) sebesar nilai yang sama.
Dalam hal pemohon L/C menerbitkan promes maka pemohon meiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar nilai promes pada saat pembayaran L/C jatuh tempo.
Dalam hal promes dijamin surat wesel (aval) oleh bank penerbit maka bank penerbit sebagai penjamin Surat wesel (avails) memiliki kewajiban kepada penerima L/C sebesar nilai promes.
L/C dengan Akseptasi (Acceptance L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank pembayar sebesar nilai L/C. atau nilai realisasi dan pada saaat yang sama diakui sebagai tagihan kepad apemohon (applicant) sebesar nilai yang sama).
L/C dengan Negoisasi (Negoitation L/C)
Dalam hal L/C yang diterbitkan bank penerbit direalisasi oleh penerima L/C maka bank penerbit memiliki kewajiban kepada bank penegosiasi sebesar nilai L/C atau nilai realisasi dan pada saat yang sama diakui sebagai tagihan kepada pemohon (applicant) sebesar nilai yang sama.
Kegiatan Perbankan Berbasis Imbalan (Fee Base Activities)
Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi dan provisi. Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan.
Kegiatan perbankan yang tidak berhubungan dengan kredit terdiri atas kegiatan yang berkaitan dengan jangka waktu dan tidak berkaitan dengan jangka waktu. Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu, ialah komisi dan provisi dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan jangka waktu.
Sementara itu, pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu antara lain ialah transaksi pengiriman uang, pembukan L/C penjualan cek perjalanan (traveler cheque), anjungan tunai mandiri (ATM), dan penerbitan wesel bank (bank draft).

Transaksi Penghimpunan Dana Masyarakat
Dalam kegiatan pengumpulan dana masyarakat, bank menjual produk simpanannya kepada nasabah, berupa giro, tabungan, deposito, dan sertifikasi deposito yang memiliki jangka waktu jatuh tempo berbeda-beda.
Produk simpanan dinilai sebagai berikut : 
1. Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang giro;
2        2. Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan;
3     3. Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antara bank dan pemegang deposito berjangka; dan
4     4. Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bungan dibayar dimuka; selisih antara jumlah yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai sebagai bunga dibayar di muka dan di amortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito.

Komitmen dan Kontijensi
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi dibentuk sebesar taksiran kegian serta dikaui sebagai beban dan kewajiban secara terpisah.


Sumber : PSAK 31 Tahun 2007 



Tidak ada komentar: