Sebenarnya
banyak sekali system atau prosedur penjualan yang digunakan oleh masing-masing
perusahaan. Ada yang sederhana ada juga yang rumit. Dikatakan rumit apabila
perusahaan itu menggunakan system penjualan kredit dengan menggunakan surat
yang dinamakan “Konfirmasi Pembayaran”.
Menurut definisi penulis :
Konfirmasi Pembayaran (KP) bisa juga disebut sebagai Konfirmasi
Order adalah sebuah surat yang berisikan tanggapan atas permintaan pembelian
(Purchase Order) dari konsumen (pembeli) atas barang yang akan kita jual,
dimana berisikan mengenai produk, cara pembayaran dan pengiriman barang serta
hal-hal lain yang berhubungan dengan kontrak penjualan.
Setelah perusahaan membuat Konfirmasi Pembayaran maka KP tersebut
harus dilayangkan kepada calon pembeli. Apabila disetujui maka langkah yang
harus dilakukan selanjutnya adalah langsung melakukan prosedur yang sudah
tertera di dalam KP.
Konfirmasi Pembayaran
(KP) ini muncul ketika ada Purchase Order (PO)
Purchase
Order muncul ketika adanya Surat Penawaran Harga (SPH).
Surat Penawaran Harga (SPH) adalah Surat yang isinya untuk
menawarkan barang yang akan kita jual kepada konsumen. Didalamnya memuat jenis
atau deskripsi barang yang ditawarkan, harga serta system pengiriman dan pembayaran.
Serta memuat boleh adanya nego mengenai diskon atau tidak. Serta pengenaan PPN
apakah include dengan harga faktur atau exclude harga faktur. contoh klik disini
Secara umum
prosedur penjualan sebagai berikut :
1. Membuat SPH
atas market ke pihak calon pembeli;
2. Apabila SPH
disetujui maka calon pembeli akan membuat PO;
3. Membuat KP
berdasarkan PO;
4. Kirm KP ke
calon pembeli untuk meminta persetujuan mengenai hal-hal yang tercantum di KP;
5. Apabila
sudah mendapat persetujuan maka dilakukan penjualan barang sesuai perjanjian;
6. Bagian
piutang akan selalu memeriksa pembayaran ke bank yang sudah ditunjuk
perusahaan.
7. Lunas –
selesai
Untuk
prosedur pembelian secara kredit merupakan kebalikan dari prosedur penjualan;
yi:
1. Menerima SPH
dari pemilik barang;
2. Apabila
sesuai dengan spek yang diinginkan maka perusahaan akan membuat PO yang akan
dikirim ke perusahaan pemilik barang;
3. Menerima KP
dari perusahaan pemilik barang;
4. Apabila
setuju dengan syarat/system pembelian yang ada di KP maka bisa langsung
melakukan pembelian;
5. Bagian
hutang harus memeriksa saldo dan termin agar tidak salah dalam hal pembayaran;
6. Lunas -
selesai
Semoga
sedikit bermanfaat..
1 komentar:
KP itu apa sama kayak invoice ya mbak..?
Posting Komentar