Jumat, 08 Juni 2012

PEMBAYARAN, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Istighfar dulu yuks..3x..
Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan system self assessment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang.

A.   PEMBAYARAN PAJAK
Mekanisme pembayaran pajak :
a.    Membayar sendiri pajak yang terhutang :
1.    Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Wajib pajak diwajibkan unuk mengangsur pajak yang akan terhutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
2.    Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun
Yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terhutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dalam pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
3.    Yang dmaksud point 2 diatas pajak yang dipotong itu adalah PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22 dan 23 serta PPh Pasal 26.
PIhak lain disini adalah :
-       Pemberi penghasilan
-       Pemberi kerja
-       Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
4.    Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah
5.    Pembayaran pajak-pajak lainnya.
a.    Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu.
b.    Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
c.     Pembayaran bea materai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dpat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa materai temple atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
B.    PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK
Pembayaran dpat dilakukan di bankbank pemerintah maupun swasra dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atu KP4 terdekat, atau dengan cara ain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).
C.   PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, atau pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan / pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan / pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke 3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang dietrima oleh pegawai dipoton oleh persahaan dimana dia bekerja).
  2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang  tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
  3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu : dividen, bunga, royalty, sewa dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
  4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan yang dilakukan oleh pihak ke -3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
  5. PPh final (Pasal 4 ayat 2)
Ada beberapa penghasilan yang dilakukan PPh Final. Yang dimaksud final disini adalah bahwa pajak yang dipotong, dipungt oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran dimuka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final adalah : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah dan bungan obligasi dsb.
  1. PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu yang menggunakan borma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
Sepertihalnya PPh Pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi adsministrasi berupa bungan 2% dan kenaikan 100%.

D. PELAPORAN

Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak didalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu surat pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yan telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP4 dimana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :

a.    PPh Pasal 21;

b.    PPh Pasal 22

c.     PPh Pasal 23;

d.    PPh Pasal 25;

e.    PPh Pasal 26;

f.     PPN dan PPnBM;

g.    Pemungut PPN

  1. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT tahunan :

a.    Badan

b.    Orang pribadi

c.     Badan

Untuk lampiran 1721 A1 pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 dapat digunakan  media elektronik (disket dan cartridge).

Saat ini khusu untuk SPT Masa PPN sudah disampaikan secara elektronim (on line) melalui aplikasi e-filing. Salam waktu dekat, penyampaian SPT tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT masa dikenakan sanksi adsministrasi berupa denda sebesar Rp 50.000, dan SPT tahunan sebesar Rp 100.000.

No
Jenis SPT
Batas waktu Pembayaran Masa
Batas Waktu pelaporan
1
PPh Ps.21/26
Tgl 10 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
2
PPh Ps. 23/26
Tgl 10 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
3
PPh Ps.25
Tgl 15 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
4
PPh Ps. 22, PPN & PPnBM oleh Bea cukai
1 hari setelah dipungut
7 hari setalah pembayaran
5
PPh Ps. 22 – Bendaharawan pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl 14 bulan berikut
6
PPh Ps. 22 - Pertamina
Sebelum delivery order dibayar

7
PPh Ps. 22-Pemungut tertentu
Tgl 10 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
8
PPh Psal 4 (2)
Tgl 10 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
9
PPN dan PPN BM – PKP
Tgl 15 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
10
PPN dan PPnBM – Bendaharan
Tgl 17 bulan berikut
Tgl 14 bulan berikut
11
PPN & PPnBM – pemungut Non bendaharawan
Tgl 15 bulan berikut
Tgl 20 bulan berikut
No
Jenis SPT
Batas waktu Pembayaran Tahunan
Batas Waktu pelaporan
1
PPh – Badan, OP, PPh Ps. 21
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Tgl 31 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
idem
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan
idem



 Semoga Bermanfaat...dan insyallah akan saya lanjutkan dibab-bab berikutnya..
Stay join yach... Nice day

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...