Istighfar dulu yuks...3 x saja kok heheh
Sumber : www.ortax.org
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Dalam hal pajak yang terhutang
untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit [ajak, atau
dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut
lebih besar dari yang seharusnya terhutang,
maka wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
Pengembalian pembayaran pajak dapa diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap.
Untuk wajib pajak masuk criteria
wajib pajak patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan
paling lambat 3 bulan PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemaksaan.
Wajib pajak dapat melakukan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
- Dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT)
- Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan
kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bungan
2% per bulan maksimum 24 bulan.
PEMERIKSAAN & PENYIDIKAN
Fungsi dari pemeriksaan dan
penyidikan yang dilakukan DJP kepada WP adalah sebagai bentuk pengawasan
terhadap WP yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP.
- PEMERIKSAAN
Tujuan dilakukannya pemeriksaan
adalah menguji kepatuhan WP dan tujuan lain yang ditetapkan oleh DJP.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, WP
berhak :
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksan
- Mendapat Penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaa antara hasil pemeriksaan dan SPT.
Pemeriksaan yang dilakukan dapat
dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan
khusus, pemeriksaan WP lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti
permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang
dilakukan terhadap WP yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
- PENYIDIKAN
Adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik yaitu PNS tertentu di lingkungan DJP, untuk mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan.
Tindak pidana di bidang perpajakan
dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh WP.
Kealpaan disini bermaksud WP alpa tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi isinya tidka benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja, lalai, tidak
hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya.
Kriteria kesengajaan adalah sebagai
berikut :
- Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau PPKP
- Tidak menyampaikan SPT
- Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
- Menolak untuk dilakukannya pemeriksaan
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, atau
- Tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara.
PENETAPAN, KEBERATAN, BANDING &
PENINJAUAN KEMBALI
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan DJP, maka akan diterbitkan suatu surat Ketetapan Pajak, yang dapat
mengakibatkan pajak terhutang menjadi kurang bayar, lebih bayar atau nihil.
Jika wajib pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat
ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan
tersebut maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat
dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke MA.
- PENETAPAN
Dilakukan oleg DJP. Jenis-jenis
ketetapan yang dikeluarkan adalah :
SKPLB, SKPKB, SKPKBT, dan SKPN.
Disamping itu dapat diterbitkan pula SUrat Tagihan Pajak (STP) dalam hal
dikenakannya sanksi adsmnistrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
Sanksi Adsministrasi
NO
|
PASAL
|
MASALAH
|
SANKSI
|
KETERANGAN
|
DENDA
|
||||
1
|
7 (1)
|
SPT Terlambat disampaikan:
|
|
|
|
|
|
Rp 50.000
|
Per SPT
|
|
|
|
Rp 100.000
|
Per SPT
|
2
|
8 (3)
|
Pembetulan sendiri dan belum
disidik
|
200%
|
Dari Jumlah pajak yang kurang
bayar
|
3
|
14 (4)
|
|
2%
|
‘>
Dari DPP
|
|
|
|
2%
|
|
|
|
|
2%
|
|
BUNGA
|
||||
1
|
8 (2)
|
Pembetulan SPT dalam 2 tahun
|
2%
|
Per bulan, dari jumlah pajak yang
kurang bayar
|
2
|
9 (2a)
|
Keterlambatan pembayaran pajak
|
2%
|
Per bulan, dari jumlah pajak yang
terutang
|
3
|
13 (2)
|
Kekurangan pembayaran pajak dalam
SKPKB
|
2%
|
Per bulan, dari jumlah pajak yang
kurang bayar, max 24 bulan
|
4
|
13 (5)
|
SKPKB diterbitkan setelah lewat
waktu 10 th karena adanya tindak pidana
|
48%
|
Dari jumlah pajak yang tidak mau
atau kurang dibayar
|
5
|
14 (3)
|
|
2%
|
Per bulan, dari jumlah pajak yang
tidak/kurang bayar, max 24 bulan
|
|
|
|
2%
|
Per bulan, dari jumlah pajak yang
tidak/kurang bayar, max 24 bulan
|
6
|
15 (4)
|
SKPKBT diterbitkan setelah lewat
waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana.
|
48%
|
Dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar
|
7
|
19 (1)
|
SKPKB/T, SK Pembetulan, SK
Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar
|
2%
|
Per bulan, atas jumlah pajak yang
tidak/kurang bayar.
|
8
|
19 (2)
|
Mengangsur atau menunda
|
2%
|
Per bulan, bagian dari bulan
dihitung penuh 1 bulan
|
9
|
(19 (3)
|
Kekurangan pajak akibat penundaan
SPT
|
2%
|
Atas kekurangan pembayaran pajak
|
KENAIKAN
|
||||
1
|
9 (5)
|
Pengungkapan ketidakbenaran SPT
setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP
|
50%
|
Dari pajak yang kurang dibayar
|
2
|
13 (3)
|
Apabila : SPT tidak disampaikan
sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya
dikompensasikan atau tidak tariff 0%, tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29
|
|
|
|
|
|
50%
|
Dari PPh yang tidak/kurang
dibayar
|
|
|
|
100%
|
Dari PPh yang tiak/kurang
dipotong/dipungut
|
|
|
|
100%
|
Dari PPN/PPnBM yang tidak atau
kurang bayar
|
3
|
15 (2)
|
Kekurangan pajak pada SKPKBT
|
100%
|
Dari jumlah kekurangan pajak
tersebut
|
- KEBERATAN
Wajib pajak mempunyai hak untuk
mengajukan keberatan asas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan
secara tertulis kepada DJP paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan,
dan atas dasar keberatan tersebut DJP akan memberikan keputusan paling lama
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajukan keberatan adalah
:
- Mengajukan surat keberatan DJP c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terhutang menurut perhitungan WP dengan menyebutkan alas an-alasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat Ketetapan pajak, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan diatas tidak dianggap sebagai Surat keberatan, sehingga tida dipertimbangkan.
- BANDING
Apabila WP masih belum
puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP
masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding
diajukan secara tertulis dalam bahsa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima dilampiri surat keputusan keberatan tersebut. Terhadap 1
(satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa WP yang
mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari hutang pajak yang dilakukan
banding. Pengadilan pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas)
bulan sejak surat banding diterima.
Apabila putusan
pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 bulan.
- PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Apabila WP masih belum
puas dengan putusan banding, maka wajib pajak masih memiliki hak mengajukan PK
kepada MA. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
kepada MA melalui pengadilan pajak.
Pengajukan permohonan
PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diketahuinya kebohongan atau tipu mslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan
pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau
sejak putusan banding dikirim.
MA mengambil keputusan
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.
Insyallah berlanjut yach..
Nice day and Good Luck for us.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...