Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Jumat, 01 Juni 2012

DASAR PENGENAAN PAJAK » PPN

Adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang di tetapkan dengan keputusan menteri keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kena pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Nilai Import adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungt menurut Undang-Undang ini.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Sumber : Tax Center

CARA MENCARI PPN PENJUALAN


Contoh 1. :
No
Nama Barang
Unit
Harga Satuan
(Rp.)
Jumlah Harga
(Rp.)
1
2
3
4

Disp. Concentric EMG (Green)
Disp. Concentric EMG (Blue)
Disp. Concentric EMG (Yellow)
Disp. Concentric EMG (Violet)

1 Box
1 Box
1 Box
1 Box

4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-


4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-


Sub Total :
18.000.000,-
Terbilang :
Discount 25%:
4.500.000,-
Empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.
DPP:
13.500.000,-

PPN 10%:
1.350.000,-

Total:
14.850.000,-

Note : Contoh diatas apabila harga DPP belum include (termasuk) PPN dan cara menghitungnya adalah :

DPP = 13.500.000
PPN     = (10/100) x DPP
            = 1.350.000
Jumlah pembayaran yang harus diterima oleh penjual adalah 13.500.000 + 1.350.000 = 14.850.000
Jurnal  ketika transaksi:
Kas                              Rp 14.850.000
            Penjualan                               Rp 13.500.000
            Pajak Keluaran                      Rp 1.350.000

Ketika di akhir periode pembayaran SPT Masa PPN dibayar maka jurnalnya
Jurnalnya :
Pajak Keluaran          Rp 1.350.000
            Kas                                          (Rp 1.350.000 – x)
            *Pajak Masukan                          Rp x

Note : * jika ada transaksi pembelian


Contoh 2 :



No
Nama Barang
Unit
Harga Satuan
(Rp.)
Jumlah Harga
(Rp.)
1
2
3
4

Disp. Concentric EMG (Green)
Disp. Concentric EMG (Blue)
Disp. Concentric EMG (Yellow)
Disp. Concentric EMG (Violet)

1 Box
1 Box
1 Box
1 Box

4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-


4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-
4.500.000,-


Sub Total :
18.000.000,-
Terbilang :
Discount 25%:
4.500.000,-
Dua belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah.
DPP:
13.500.000,-

PPN 10%:
1.227.273,-

Total:
12.272.727,-

Note : Contoh diatas apabila DPP sudah termasuk PPN  dan cara menghitungnya adalah
DPP = 13.500.000
PPN     = (100/110) x DPP
            = 1.227.273
Jumlah pembayaran yang harus diterima oleh penjual adalah 13.500.000 – 1.227.273 = 12.272.727

Jurnal  ketika transaksi:
Kas                              Rp 13.500.000
            Penjualan                               Rp 12.272.727
            Pajak Keluaran                      Rp 1.227.273

Ketika di akhir periode pembayaran SPT Masa PPN dibayar maka jurnalnya :
Pajak Keluaran          Rp 1.227.273
            Kas                                          (Rp 1.227.273 – x)
            *Pajak Masukan                          Rp x

Note : * jika ada transaksi pembelian

Semoga bermanfaat..

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Pada tabel kedua, dicantumkan
DPP 13.500.000.
Bukannya itu adalah total tagihan? bukannya yang 12.272.727 itu baru DPP?

dsuka.bagus mengatakan...

@Mas Fandi : saya sependapat dengan mas, intinya Ppn jika saya tidak salah adalah 10% dari DPP baik Include ataupun Exclude, hanya nilai DPP yang menyesuaikan. Mohon koreksi jika salah.....

Indahnya Belajar Akuntansi mengatakan...

INFO REVISI

@Mas Fandi/dsuka.bagus

Terimakasih atas masukannya.
setelah saya baca, saya salah dalam melakukan penjurnalan. Mas Fandi benar bahwa tagihan nilainya sebesar DPP...

jadi jurnal Revisinya :
(D) Kas 12.272.727

(K) Penjualan 12.272.727

Untuk contoh point 2 ini apabila dilakukan di instansi pemerintah/bendahara pemerintah,,jadi pajak dan pungutan PPh sudah dibayarkan ke pihak pembeli (instansi pemerintah).


sekali lagi saya mengucapkan terimakasih dan mohon maaf,,

salam
Tiyok

Unknown mengatakan...

Assalamu'aslaikim
saya minta bantuan jawaban untuk persamaan dasar akuntansi dari contoh soal transaksi pembelian + PPN diatasi,mohon jawabannya