Dana
Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Program
Pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau
disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Program
Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a.
Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besar manfaat kita sangat tergantung pada besar
iuran yang disetor oleh hasil pengembangan dana yang mempunyai potensi lebih
menguntungkan dibandingkan dengan beberapa produk keuangan lain karena dana pension
memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah.
b.
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besar manfaat pension ditentkan berdasarkan rumus
tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan
dengan masa kerja dan besar penghasilan kita
Dana
Pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana
pension merupakan badan hukun dengan manajemen, kegiatan operasional dan
kekayaan yang terpisah dari pendirinya.
Dana
Pensiun dapat berupa
a.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Adalah dana pension yang
didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat
menyelenggarakan PPIP atau PPMP,
b.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Adalah dana pension
yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransu jiwa bagi masyarakat umum,
baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Pembentukan
dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang
berlaku.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Kemampuan
financial
Mengikuti program pension pada
dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih desain
program pension yang tepat kita perlu memperhatikan kemampuan financial kita. Bagi
yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan financial pemberi kerja
perlu menjadi pertimbangan utama.
2.
Biaya
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK
dan DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar
biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana
pension yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih
buruj daripada menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan
biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh
dari dana pensiun.
3.
Waktu
Ketika bermaksud untuk mempersiapkan
kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya, akan semakin ringan “biaya”
yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur
kita, semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkam untuk hari
tua kita.
Laporan
keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), Mencakup: laporan aset
bersih;laporan perubahan aset bersih;neraca;perhitungan hasil usaha; laporan
arus kas;catatan atas laporan keuangan.
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Untuk
tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih,
aktiva dinilai sebagai berikut :
1.
Uang
tunai, rekening giro dan deposito di bank di nilai menurut nilai nominal;
2.
Sertifikat
deposito, SBBI, SBPU, dan surat pengakuan hutang dari setahun dinilai
berdasarkan nilai tunai;
3.
Surat
berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai
menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
4.
Penyertaan
pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan
berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
5.
Investasi
pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil
penilaian independen;
6.
Piutang
dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan
penyisihan piutang tak tertagih; dan
7.
Aktiva
operasional antara lain computer, peralatan kantor dan peralatan lainnya
dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Jika
penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan
ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan
Sumber : IAI
Dear Reza,
BalasHapuskalau saya lihat sejenis proposal ya..tp kalau sy baca sekilas hal analisa SIA ya..?
tp thanks banget udah kasih inpo penting bab akuntansi ke bloh saya.:)))
regards
Indahnya Belajar Akuntansi