Senin, 28 Mei 2012

PSAK 18 AKUNTANSI DANA PENSIUN

Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.

Program Pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.

Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a.       Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besar manfaat kita sangat tergantung pada besar iuran yang disetor oleh hasil pengembangan dana yang mempunyai potensi lebih menguntungkan dibandingkan dengan beberapa produk keuangan lain karena dana pension memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah.
b.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besar manfaat pension ditentkan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita

Dana Pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pension merupakan badan hukun dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya.

Dana Pensiun dapat berupa
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Adalah dana pension yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP,
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Adalah dana pension yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransu jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Kemampuan financial
Mengikuti program pension pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih desain program pension yang tepat kita perlu memperhatikan kemampuan financial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan financial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
2.      Biaya
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK dan DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana pension yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruj daripada menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.
3.      Waktu
Ketika bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya, akan semakin ringan “biaya” yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkam untuk hari tua kita.

Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), Mencakup: laporan aset bersih;laporan perubahan aset bersih;neraca;perhitungan hasil usaha; laporan arus kas;catatan atas laporan keuangan.

Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut :
1.      Uang tunai, rekening giro dan deposito di bank di nilai menurut nilai nominal;
2.      Sertifikat deposito, SBBI, SBPU, dan surat pengakuan hutang dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
3.      Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
4.      Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
5.      Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
6.      Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
7.      Aktiva operasional antara lain computer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.

Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan
Sumber : IAI 
             Bapepam

1 komentar:

  1. Dear Reza,

    kalau saya lihat sejenis proposal ya..tp kalau sy baca sekilas hal analisa SIA ya..?

    tp thanks banget udah kasih inpo penting bab akuntansi ke bloh saya.:)))

    regards
    Indahnya Belajar Akuntansi

    BalasHapus

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...