Selasa, 04 April 2017

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Note : Pada tanda tangan basah penarik apabila itu perusahaan maka harus dilengkapi dengan cap perusahaan. Apabila dalam cap itu sudah menyebutkan nama perusahaan maka dibawah tanda tangan tidak perlu disebutkan nama PT. Tetapi sebaliknya apabila dalam cap itu hanya lambang atau simbol maka di bawah ttd harus disertakan nama perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...