Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Rabu, 11 Juni 2014

PENGERTIAN FAKTUR PAJAK

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut UU PPN ?
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
1. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
2. FP Gabungan dan;
3. FP Sederhana.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
1. Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
2. Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
3. Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
o    Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
o    Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
4. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
3. PPN yang dipungut;
4. PPnBM? yang dipungut;
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
  • Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
  • Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima pembayaran.
  • Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
1. Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
2. Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
3. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
4. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
5. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
6. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
o    Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
o    Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
7. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
8. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Dokumen-dokumen apa yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
  • Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
  • Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
  • Jumlah satuan;
  • Dasar Pengenaan Pajak;
  • Jumlah pajak terutang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;
  • PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  • Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
  • Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  • Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  • SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
  • Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
  • Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Bagaimana proses pengadaan dan atau penerbitan faktur pajak ?
1. Faktur Pajak Standar
a. Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
b. Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan nomor seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
c. Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada.
d. Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun PKP tidak terutang PPn BM.
e. Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor seri Faktur Pajak dapat dicetak.
f. Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor ijin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
2. Faktur Pajak Sederhana
o    Faktur Pajak Sederhana hanya dapat diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/ JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
o    Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
o    Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
o    Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
o    Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
o    Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP
o    Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.  
Bagaimana tata cara penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
  • PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan sebagai PKP.
  • Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
    Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
1. Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai pengganti Faktur Pajak yang hilang.
2. Lembar ke-2 : arsip
  • Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual tersebut.
  • KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
  • Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak Standar sebagai pengganti.
  • Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain.
  • Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa.
  • Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.
  • Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
  • Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
  • Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Adakah ketentuan khusus yang mengatur mengenai faktur pajak ?
  • Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah (Keppres. No.18 tahun 1986yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
  • Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
  • Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990), dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
Apabila Faktur Pajak yang dibuat/ diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen? Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/ diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn? BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan PPN dan PPnBM? (PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.
Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM? atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.


Sumber : Pajak 

Tidak ada komentar: