Apa yang
dimaksud dengan faktur pajak ?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan
pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan
Cukai karena impor BKP.
Ada berapa
jenis Faktur Pajak menurut UU PPN ?
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak
menurut UU PPN, yaitu:
1. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Standar;
2. FP Gabungan dan;
3. FP Sederhana.
Apa yang dimaksud dengan faktur
pajak standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan
dengannya ?
1. Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada
atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
2. Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29
Desember 1994).
3. Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua
yaitu :
o
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau
penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
o
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
4. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka
peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam
Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 :
Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
Syarat-syarat
apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus memenuhi
syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa
Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau
JKP;
2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan
harga;
3. PPN yang dipungut;
4. PPnBM? yang
dipungut;
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat
material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun
jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP
tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Apa yang
dimaksud dengan faktur pajak gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja
yang berkaitan dengannya ?
- Adalah Faktur Pajak Standar yang cara
penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan
BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam
satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.
- Dalam hal terdapat pembayaran sebelum
penyerahan BKP/ JKP atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan
tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak
tersendiri pada saat diterima pembayaran.
- Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur
Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal
terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan
melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
Apa yang dimaksud dengan faktur
pajak sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan
dengannya ?
1. Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan
Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara
lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
2. Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap,
misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan
atau alamat lengkapnya.
3. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang
menyerahkan BKP atau JKP.
b. Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya
pajak dicantumkan secara terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
4. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan,
segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti
penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang
bersangkutan.
5. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak
Sederhana.
6. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
o
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/
penerima JKP
o
Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang
bersangkutan.
7. Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih,dalam
hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari
dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau
dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
8. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima
JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Dokumen-dokumen apa yang dapat
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
Dokumen-dokumen tertentu dapat
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dokumen tersebut memuat
sekurang-kurangnya :
- Identitas yang berwenang menerbitkan
dokumen;
- Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
- Jumlah satuan;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Jumlah pajak terutang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti
pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;
- PEB yang telah difiat muat oleh pejabat
yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang
dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk
penyerahan jasa telekomunikasi;
- Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway
Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan
jasa angkutan udara dalam negeri;
- SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah
Pabean;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/
dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
- Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Bagaimana proses pengadaan dan atau
penerbitan faktur pajak ?
1. Faktur Pajak Standar
a. Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat dengan
menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Kep.
Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
b. Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan nomor seri
Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP
dikukuhkan.
c. Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak,
namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada.
d. Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun PKP tidak terutang
PPn BM.
e. Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor seri Faktur Pajak
dapat dicetak.
f. Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau di
halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor ijin usaha, nomor telepon,
nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang
penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
2. Faktur Pajak Sederhana
o
Faktur Pajak Sederhana hanya dapat
diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli
BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau
penyerahan BKP/ JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
Kapan saat pembuatan faktur pajak
?
1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
o
Pada akhir bulan berikutnya setelah
bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
o
Pada saat penerimaan pembayaran
dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
o
Pada saat pembayaran termijn dalam
hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
o
Pada saat PKP rekanan menyampaikan
tagihan kepada Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
o
Harus dibuat pada saat penyerahan
BKP dan/atau JKP
o
Pada saat pembayaran apabila
pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Bagaimana tata cara
penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
1. Penggantian Faktur Pajak Standar
yang hilang
- PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis
kepada PKP penjual dengan tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli
dan PKP penjual dikukuhkan sebagai PKP.
- Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP
pembeli, PKP penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang
disimpan untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
1. Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai
pengganti Faktur Pajak yang hilang.
2. Lembar ke-2 : arsip
- Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP
penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual
tersebut.
- KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib
melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur
Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak
Masukan atau belum.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar
yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian/ penulisan.
- Dapat diganti dengan cara PKP penjual
membuat Faktur Pajak Standar sebagai pengganti.
- Tidak diperkenankan dengan cara menghapus
atau mencoret atau dengan cara lain.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa.
- Faktur Pajak Standar pengganti diisi
berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak
Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan/pengisian
tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap
yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan
dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti
mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa
Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Adakah ketentuan khusus yang
mengatur mengenai faktur pajak ?
- Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang
PPN-nya ditanggung pemerintah (Keppres. No.18 tahun 1986yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali
Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya
dalam rangkap 3 (tiga).
- Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada
Perum Perumnas atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau
bangunan dalam rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat
Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
- Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum,
Kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990),
dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
Apabila Faktur
Pajak yang dibuat/ diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur
Pajak dan apakah sanksinya?
Faktur Pajak yang diterbitkan
sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur
Pajak (KepDirjen? Nomor-KEP-549/PJ./2000),
dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang diterbitkan
setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai
Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak
tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak
terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.
Apakah yang
dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah Nota yang dibuat
oleh penerima BKP karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/
diterimanya. Dengan adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat
mengurangkan PPN dan PPn? BM (PK)
atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus mengurangkan
PPN dan PPnBM? (PM) yang
telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan dilaporkan
baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya
pengembalian BKP tersebut.
Nota Retur sekurang-kurangnya hrs
mencantumkan:
1. Nomor urut;
2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4. Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;
5. Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6. PPN atas BKP yang dikembalikan;
7. PPnBM? atas BKP
yang tergolong mewah yang dikembalikan;
8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
9. Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak
selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat
diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran
bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal pengembalian BKP terjadi
masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut,
tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan
atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.
Sumber : Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar