Hi my
sister and my brother, SALAM 2 JARI
Ini saya
berikan solusi apabila sister and brother tidak bisa men-coblos di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) tempat tinggal (domisili) dikarenakan alasan pekerjaan
atau urusan penting lainnya dan dapat
memilih di daerah dimana kini dia berada.
Berdasarkan
informasi dari KPU dan www.inilah.com bagi yang sudah terdaftar di DPT, dan
tetap ingin pindah memilih, maka pemilih harus mendapat formulir A5 sebagai
bukti pindah di KPU domisili atau KPU tempat tinggal sekarang. Berikut, cara
untuk pindah memilih di TPS:
1.
Menyiapkan KTP,
digunakan untuk pengecekan apakah anda sudah masuk di DPT atau DPK di tempat
domisili, karena untuk menghindari double milih;
2. Formulir model A5-KPU diberi keterangan
alasan pindah karena keadaan tertentu;
3. Formulir A5 dapat diurus di PPS asal,
namun jika kesulitan megurus ke PPS asal maka pemilih dapat meminta formulir
tersebut di KPU Kabupaten/Kota tujuan memilih;
4. Untuk meminta formulir A5 maka pemilih
harus mengurus paling lambat hingga H-14 sebelum pelaksanaan pemilu;
5. Para pemilih pindahan itu hanya boleh di
layani pada satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara dilakukan,
yaitu mulai pukul 12.00 WIB. Namun hal itu, dapat dilakukan jika surat suara di
TPS yang dituju masih tersedia;
6. Apabila TPS setempat sudah tidak
menyanggupi maka, pemilih tersebut akan di pindah ke TPS terdekat, yang surat
suaranya masih berlebih;
7. KPU Kabupaten/Kota tujuan harus
berkoordinasi dengan KPU asal, agar yang bersangkutan di coret di TPS asalnya;
8. Pemilih yang telah mendapatkan formulir
A5, melapor pada KPPS tujuan tempat pemilih selambat-lambat nya 3 hari sebelum
pemilu dimulai.
Nah itu caranya, kalo dari sister and
Brother tidak pulang kampung maka ayooo cepet-cepet urus formulir A5 di tempat
yang sudah ditentukan!!!!
Semoga memberikan manfaat, tetep SALAM 2
JARI ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar