Nah, besok
Rabu (9/4) ada yang masuk kagak nih kantornya. Kalo gw alhamdulilah libur. Oh
iya apakah temans udah pada tahu cara mencoblos surat suara di TPS??
Ya gw
berharapnya sih kalians semua tahu dong bagaimana cara mencoblos besok. Jangan golput
yahhh, haram hukumnya *kata siapa ya, lupa gw sumbernya.
Kalao ada
sebagian dari temens lum tahu cara nyoblos, nih gw kasih tahu ye,,,,
Menurut
sumber kompas.com yang saya baca, ada 14 ketentuan dalam mencoblos :
1. Surat suara
dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar & nama partai politik (parpol),
maka suara dihitung untuk parpol;
2. Suart suara
dicoblos di kolom urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
3. Suarat suara
di coblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara
dihitung untuk calon;
4. Suarat suara
dicoblos di kolom parpol & ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon
dari partai sama, suara dihitung untuk parpol;
5. Surat dicoblos
lebih dari satu di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama
calon, maka suara dihitung untuk parpol;
6. Suarat suara
si coblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama
calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;
7. Surat suara
di coblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka
suara dihitung untuk parpol;
8. Suarat suara
di coblos tepat digaris satu kolom nomor urut dan nama calon, maka surat suara dihitung
untuk calon;
9. Surat suara
dicoblos tepat digaris yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di
dalam 1 partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10. Surat suara
dicoblos di 1 kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak
lagi memenuhi syarat, suara dihitung untuk parpol;
11. Surat suara
di coblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda
coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada
di 1 partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;
12. Surat suara
di coblos lebih dari satu kali di kolom urut dan nama calon, maka suara
dihitung untuk calon;
13. Surat suara
dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk
calon;
14. Surat suara
dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi
sanksi, suara dihitung untuk parpol.
Nah, sudah
pada tahu kan bagaimana cara mencoblos..
JANGAN LUPA
BESOK 9 APRIL YA, KITA MENCOBLOS UNTUK MEMBANTU MENENTUKAN NASIB BANGSA 5 TAHUN
KEDEPAN.
OKAY OKAY
OKAY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar