Rabu, 02 April 2014

PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS




            Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs karena terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengakuan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul akibat perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal akhir periode akuntansi. Perbedaan juga timbul akibat selisih kurs mata uang asing pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan.

Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh
Dalam undang-undang pajak penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia. 

Disisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh wajib pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.

Dari pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebenarnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan obyek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh WP dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK.

Selisih Kurs dalam PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan obyek pajak.
Pasal 9 ayat (1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam Undang-undang PPh, yaitu bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakuisebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, tidak diakui sebagaimana penghasilan atau biaya.

Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pengertian PPh Final menurut sumber pajak adalah :
 

PPh Final adalah pajak atas penghasilan tertentu dimana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakukan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban adsministrasi bagi wajib pajak maupun Dirjen Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Ada 23 jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undng-undang No. 36 Tahun 008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan tersebut diantaranya : penghasilan dari hadiah undian, bunga deposito dan tabungan, penghasilan hak atas tanah dan bangunan, penjualan saham di bursa efek, diskonto perbendaraan negara, usaha jasa kontruksi, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, sekisih lebih dari revaluasi aktiva tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya.

Contoh buka link ini.

Sumber :  Perpajakan - Irwan, Msi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...