Wajib Pajak yang pembukuannya
menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing,
maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs
karena terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengakuan penghasilan/biaya
dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.
Keuntungan
atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang.
Selisih kurs ini timbul akibat perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang
atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal akhir periode akuntansi. Perbedaan
juga timbul akibat selisih kurs mata uang asing pada tanggal neraca dengan
tanggal pelunasan.
Selisih Kurs
Dalam Undang-undang PPh
Dalam
undang-undang pajak penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu
bentuk penghasilan yang menjadi obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf I UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan
yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan PSAK yang
berlaku di Indonesia.
Disisi lain,
kerugian selisih kurs yang dialami oleh wajib pajak dapat dikurangkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak bagi pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini
ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
Pada memori
penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing
diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas
sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.
Dari pasal 4
ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa
sebenarnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan obyek
pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang
dianut oleh WP dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK.
Selisih Kurs
dalam PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas
keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang
terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan
obyek pajak.
Pasal 9 ayat
(1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam
Undang-undang PPh, yaitu bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang
asing diakuisebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang
dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan SAK yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 9 ayat
(2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait
langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang
bukan obyek pajak, tidak diakui sebagaimana penghasilan atau biaya.
Sementara
itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan
usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui
sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pengertian PPh Final menurut sumber pajak adalah :
PPh Final
adalah pajak atas penghasilan tertentu dimana mekanisme pemajakannya telah
dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran
sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang
mendasari diberikannya perlakukan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam
pemungutan pajak, keadilan serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak
menambah beban adsministrasi bagi wajib pajak maupun Dirjen Pajak, serta
memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Ada 23 jenis
penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana
yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19,
pasal 21 dan pasal 22 Undng-undang No. 36 Tahun 008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan
tersebut diantaranya : penghasilan dari hadiah undian, bunga deposito dan
tabungan, penghasilan hak atas tanah dan bangunan, penjualan saham di bursa
efek, diskonto perbendaraan negara, usaha jasa kontruksi, uang pesangon yang
dibayarkan sekaligus, sekisih lebih dari revaluasi aktiva tetap, serta
jenis-jenis penghasilan lainnya.
Contoh buka link ini.
Sumber : Perpajakan - Irwan, Msi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...