PT. LIST
bergerak dibidang penyewaan rumah toko (ruko). Sesuai dengan kontrak, sewa ruko
tiap bulan adalah sebesar USD 2.000 dan diterbitkan invoice setiap tgl 1.
Pada tanggal
1 September 2012 PT. LIST menerbitkan invoice sebesar USD 1.000 kepada penyewa.
Pada tanggal
tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp 11.000/USD. Pada tanggal 1 September 2012
tersebut PT. LIST mengakui penghasilan atas sewa ruko sebesar :
USD 2.000 x
Rp 11.000 = Rp 22.000.000
Pada tgl 15
September 2012 penyewa membayar sewa ruko. Pada tgl tersebut, kurs yang berlaku
adalah Rp 10.000/USD, sehingga nilai sewa yang dibayar adalah :
USD 2.000 x
Rp 10.000 = Rp 20.000.000
Atas
perbedaan waktu antara tanggal penerbitan invoice dan tanggal pembayaran timbul
kerugian selisih kurs bagi PT. LIST sebesar :
Rp 22.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
Atas
kerugian selisih kurs tersebut tidak diakui sebagai biaya bagi PT. LIST karena
berasal dari penyewaan ruko yang telah dikenal pajak penghasilan bersifat
final.
Sementara
itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan
usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui
sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar