| 
   
Koperasi Konsumen 
 | 
  
   
Adalah koperasi
  yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau
  jasa dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh
  minimarket dll 
 | 
 
| 
   
Koperasi Produsen 
 | 
  
   
Adalah koperasi
  yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri, tetapi bekerja sama dalam
  wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh
  koperasi jasa konsultasi dll 
 | 
 
| 
   
Koperasi SImpan
  Pinjam 
 | 
  
   
Adalah koperasi
  yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para
  anggotanya 
 | 
 
| 
   
Koperasi Pemasaran 
 | 
  
   
Adalah koperasi
  yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan
  barang atau jasa tersebut. 
 | 
 
| 
   
Modal anggota 
 | 
  
   
Adalah simpanan
  pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan
  ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut 
 | 
 
| 
   
Modal Sumbangan 
 | 
  
   
Adalah sejumlah
  uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari
  pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak
  dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi. 
 | 
 
| 
   
Modal Penyertaan 
 | 
  
   
Adalah sejumlah
  uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal
  untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha
  koperasi. 
 | 
 
| 
   
Simpanan Pokok 
 | 
  
   
Adalah sejumlah
  uang yang bersarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi
  pada saa pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini hanya dapat
  diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri. 
 | 
 
| 
   
Simpanan Wajib 
 | 
  
   
Adalah sejumlah
  uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam
  waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggta
  tersebut mengundurkan diri. 
 | 
 
| 
   
Cadangan  
 | 
  
   
Adalah bagian dari
  SHU yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan
  rapat anggota. 
 | 
 
| 
   
SHU 
 | 
  
   
Adalah gabungan
  dari hasil partisipasi net dan laba/rugi kotor dengan non anggota,
  ditambah/dikurangi dengan pendapataan dan beban lain serta beban
  perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi. 
 | 
 
| 
   
Partisipasi Bruto 
 | 
  
   
Adalah kontribusi
  anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada
  anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto 
 | 
 
| 
   
Partisipasi Neto 
 | 
  
   
Adalah kontribusi
  anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara
  partisipasi bruto dengan beban pokok. 
 | 
 
| 
   
Pendapatan dari Non
  Anggota 
 | 
  
   
Adalah penjualan
  barang/jasa kepada non anggota 
 | 
 
| 
   
Promosi Ekonomi
  Anggota 
 | 
  
   
Adalah peningkatan
  pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang
  diperoleh sebagai anggota koperasi. 
 | 
 
| 
   
Badan Usaha Otonom 
 | 
  
   
Adalah bagian
  organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah
  koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.
  Contoh : sebuah koperasi mempunyai unit usaha simpan pinjam dll 
 | 
 
| 
   
Beban perkoperasian 
 | 
  
   
Adalah beban
  sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan
  usaha. 
 | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...