No Surat : 2210/E4.1/2013
Tanggal : 17 Desember 2013
Kepada Yth : Pimpinan Perguruan Tinggi
Berdasarkan
pasal 7 Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen
Tetap Non PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS bahwa Pemerintah
menerbitkan NIDN untuk dosen tetap Non PNS dan dosen tetap PTS yang
telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan Direktur Jenderal. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan
tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Mengacu pada surat edaran Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependidikan No : 3387/E4.1/2013 ayat 4 tentang periode
pemrosesan NIDN baru, maka semua ajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
baru untuk dosen tetap non PNS di PTN dan dosen tetap PTS akan
dilakukan verifikasi administrasi pada bulan Desember 2013 - Januari
2014.
2. Calon dosen yang lolos verifikasi administrasi ajuan NIDN
baru diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris
sesuai dengan Permendikbud no : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan
Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS.
3. Definisi
tentang penyedia layanan tes yang diakui oleh Ditjen Pendidikan Tinggi
mengacu kepada surat direktur no : 1807/E4.3/2013 tanggal 23 Oktober
2013.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad,
NIP. 196001041987031002
Tembusan :
- Dirjen Pendidikan Tinggi
- Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
Sumber : DIkti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...