Rabu, 24 Oktober 2012

PENCATATAN PERPAJAKAN “PIUTANG DAGANG”


Ya sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa itu piutang. Klik Disini
Didalam system perpajakan untuk  piutang dagang yang bisa mengurangi terhadap jumlah nominal piutang dagang adalah trade discount  (diskon perniagaan) dan cash discount (diskon kas), dan retur penjualan.
Praktek akuntansi komersial membukukan unsur diatas dengan mengurangkannya kedalam penjualan bruto.
Namun penyisihan/cadangan (allowance) tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan pajak lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan tersebut, walaupun pembentukan penyisihan (cadangan) digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tidak tertagih. Terhadap perusahaan yang meragukan kolektibiltas, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya pada cadangan yang dimaksud. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung (direct written off).

Contoh :
Pada tanggal 25 Oktober 2012 PT. LisDa menjual barang secara kredit sebesar Rp 10.000.000 (sudah termasuk PPN 10%). PT. LisDa telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 MAret 2010. SIstem pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. LisDa adalah perpetual, dimana harga pokok penjualan adalah Rp 6.500.000.
Jurnal :
Tanggal
Keterangan
D
K
25 Oktober 2012
Piutang Usaha
     PPN Keluaran
     Penjualan

*(100/110 x 10.000.000

HPP
     Persediaan
10.000.000





6.500.000



9.090.901*
909.099




6.500.000

Apabila menggunakan system periodic
Tanggal
Keterangan
D
K
25 Oktober 2012
Piutang Usaha
     PPN Keluaran
     Penjualan

*(100/110 x 10.000.000
10.000.000








9.090.901*
909.099

Jika perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP, PPN masukan tetap dikenakan, tetapi tidak dapat dikreditkan sehingga PPN masukannya tidak dibukukan sebagai PPN masukan, tetapi sebagai harga pokok perolehan barang yang dibeli, maka jurnalnya
Tanggal
Keterangan
D
K
25 Oktober 2012
Piutang Usaha
          Penjualan

HPP
     Persediaan
10.000.000


6.500.000



10.000.000


6.500.000

Pada tanggal 30 Oktober 2012, barang yang telah dijual senilai 3.000.000 dikembalikan kepada PT. LisDa. Harga pokok barang tersebut sebesar Rp 700.000. Retur penjualan ini (system perpetual) dicatat dengan jurnal sbb :
Tanggal
Keterangan
D
K
30 Oktober 2012
Retur Penjualan
PPN Masukan   
     Piutang Usaha

*(10% x 3.000.000)  
Persediaan
     HPP
3.000.000
 300.000*


700.000




3.300.000


700.000

Apabila menggunakan periodic
Tanggal
Keterangan
D
K
30 Oktober 2012
Retur Penjualan
PPN Masukan   
     Piutang Usaha


3.000.000
 300.000*






3.300.000

Pada tanggal 6 November 2012, PT. LisDa menghapuskan piutangnya terhadap salah satu debiturnya karena PT. TiDa  mengalami pailit. Piutang yang dihapuskan tersebut adalah Rp 1.000.000
Tanggal
Keterangan
D
K
6 November  2012
Beban Piutang Tak tertagih
     Piutang Usaha


1.000.000






1.000.000

PIUTANG LUAR BIASA
Piutang tidka hanya terjadi karena penjualan barang dan jasa. Sering pula piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalty, dan lai-lain.
Kalau penagihannya dapat dilakukan dalam waktu singkat maka digolongkan sebagai asset lancar, apabila lebih dari satu tahun maka digolongkan sebagai asset lain-lain.

Sumber : Akuntansi Perpajakan (Sukrisno Agoes dan Estralita Tresnawati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...