Ya
sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa itu piutang. Klik Disini
Didalam
system perpajakan untuk piutang dagang
yang bisa mengurangi terhadap jumlah nominal piutang dagang adalah trade discount (diskon perniagaan) dan cash discount (diskon kas), dan retur penjualan.
Praktek
akuntansi komersial membukukan unsur diatas dengan mengurangkannya kedalam
penjualan bruto.
Namun
penyisihan/cadangan (allowance) tidak
diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan pajak lebih menekankan
pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan
tersebut, walaupun pembentukan penyisihan (cadangan) digunakan untuk
mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tidak tertagih. Terhadap
perusahaan yang meragukan kolektibiltas, perusahaan dapat menghapuskan dan
membebankannya pada cadangan yang dimaksud. Ketentuan pajak lebih melihat
realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung (direct written off).
Contoh :
Pada tanggal
25 Oktober 2012 PT. LisDa menjual barang secara kredit sebesar Rp 10.000.000
(sudah termasuk PPN 10%). PT. LisDa telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal
15 MAret 2010. SIstem pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT. LisDa
adalah perpetual, dimana harga pokok penjualan adalah Rp 6.500.000.
Jurnal :
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
25 Oktober 2012
|
Piutang Usaha
PPN Keluaran
Penjualan
*(100/110 x 10.000.000
HPP
Persediaan
|
10.000.000
6.500.000
|
9.090.901*
909.099
6.500.000
|
Apabila
menggunakan system periodic
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
25 Oktober 2012
|
Piutang Usaha
PPN Keluaran
Penjualan
*(100/110 x 10.000.000
|
10.000.000
|
9.090.901*
909.099
|
Jika
perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP, PPN masukan tetap dikenakan, tetapi
tidak dapat dikreditkan sehingga PPN masukannya tidak dibukukan sebagai PPN
masukan, tetapi sebagai harga pokok perolehan barang yang dibeli, maka
jurnalnya
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
25 Oktober 2012
|
Piutang Usaha
Penjualan
HPP
Persediaan
|
10.000.000
6.500.000
|
10.000.000
6.500.000
|
Pada tanggal
30 Oktober 2012, barang yang telah dijual senilai 3.000.000 dikembalikan kepada
PT. LisDa. Harga pokok barang tersebut sebesar Rp 700.000. Retur penjualan ini
(system perpetual) dicatat dengan jurnal sbb :
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
30 Oktober 2012
|
Retur Penjualan
PPN Masukan
Piutang Usaha
*(10% x 3.000.000)
Persediaan
HPP
|
3.000.000
300.000*
700.000
|
3.300.000
700.000
|
Apabila
menggunakan periodic
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
30 Oktober 2012
|
Retur Penjualan
PPN Masukan
Piutang Usaha
|
3.000.000
300.000*
|
3.300.000
|
Pada tanggal
6 November 2012, PT. LisDa menghapuskan piutangnya terhadap salah satu
debiturnya karena PT. TiDa mengalami
pailit. Piutang yang dihapuskan tersebut adalah Rp 1.000.000
Tanggal
|
Keterangan
|
D
|
K
|
6 November 2012
|
Beban Piutang Tak tertagih
Piutang Usaha
|
1.000.000
|
1.000.000
|
PIUTANG LUAR
BIASA
Piutang tidka hanya terjadi karena penjualan
barang dan jasa. Sering pula piutang timbul karena pemberian pinjaman kepada
pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, restitusi pajak, royalty, dan
lai-lain.
Kalau penagihannya dapat dilakukan dalam
waktu singkat maka digolongkan sebagai asset lancar, apabila lebih dari satu
tahun maka digolongkan sebagai asset lain-lain.
Sumber : Akuntansi Perpajakan (Sukrisno Agoes dan Estralita Tresnawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...