Kamis, 07 Juni 2012

PENGERTIAN PAJAK

Sumber : www.ortax.org

Yuks sholawat dulu..!!! 
 
Dalam materi ini akan di jelaskan beberapa hal diantaranya :
A.   Pengertian Pajak
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai filsafah undang-undang perpajakan , membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
B.    Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
1.    Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pememrintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Dirjen Pajak – Kem Keu. Sedangkan;
2.    Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

PAJAK PUSAT

a.    Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik di Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain selengkapnya.

b.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah pajak yang dikenakan atau konsumsi Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.
Tarif PPN adalah tunggal sebesar 10 %. Dalam hal ekspor, tariff PPN adalah 0%. Yang dimaksud dengan pabean adalah wilayah RI yang meliputi darat dan ruang udara diatasnya.

c.     Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
-       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok, atau
-       Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
-       Pada umumnya barang tersebut dokinsumsi oleh masyarakat penghasilan tinggi; atau
-       Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
-       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dari moral masyarakat.

d.    Bea Materai
Adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kwitansi pembiayaan, surat berharga, dan efek serta memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

e.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBBmerupakan pajak pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi ataupun kabupaten / kota.

f.     Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, wilayah BPHTB dkelola pemerintah pusat namun realisasinya penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada emerintah daerah baik Propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.

PAJAK DAERAH
1.    Pajak Propinsi
a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.    Pajak Kabupaten/Kota
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.     Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.    Pajak Parkir.

C.   Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian Negara juga mengenai sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dapat dilaksanakan. 

1.    FUNGSI BUDGETER (Fungsi Penerimaan)
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga Negara mulai dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

2.    FUNGSI REDISTRIBUSI PENDAPATAN
Dalam hal ini pajak melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik  dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

D.   Pendaftaran
Sesuai dengan system self assessment maka wajib pajak mempunya kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal wajib pajak untuk diberikan NPWP.
Selain itu masyarakat juga bisa mendaftar melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
1.    Fungsi NPWP
-       Sebagai sarana dalam adsministrasi perpajakan;
-       Sebagai identifikasi Wajib Pajak
-       Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan adsministrasi perpajakan
-       Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh berbagai manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di Bank-bank.
Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
-       Bagi Wajib Pajak oeang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa fotocopy KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga.
-       Bagi wajib pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a.    Fotocopy Akter Pendirian Perusahaan;
b.    Fotocopy KTP Pengurus;
c.     Surat Keterangan Kegiatan Usaha  dari Lurah.
Kepada Wajib Pajak diberikan Sura Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

2.    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  (PPKP)
Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakukan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

Untuk materi Tentang Dasar-dasar Pajak bisa dilihat di Materi Pajak pada sub "Dasar-dasar Perpajakan" di website ini pula.

Nice Day


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...