Sumber : www.ortax.org
Yuks sholawat dulu..!!!
Dalam materi ini akan di jelaskan
beberapa hal diantaranya :
A. Pengertian Pajak
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan
Negara dan pembangunan nasional. Sesuai filsafah undang-undang perpajakan ,
membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap
warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap
pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
B. Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di
Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh pememrintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Dirjen Pajak – Kem Keu. Sedangkan;
2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
PAJAK PUSAT
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang
pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang berasal baik di Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan
usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain selengkapnya.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah pajak yang dikenakan atau
konsumsi Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean. Orang
pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya setiap barang dan
jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-Undang PPN.
Tarif PPN adalah tunggal sebesar 10
%. Dalam hal ekspor, tariff PPN adalah 0%. Yang dimaksud dengan pabean adalah
wilayah RI yang meliputi darat dan ruang udara diatasnya.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM)
Selain dikenakan PPN atas
barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
- Barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok, atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut
dokinsumsi oleh masyarakat penghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak
kesehatan dari moral masyarakat.
d. Bea Materai
Adalah pajak yang dikenakan atas
dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kwitansi pembiayaan,
surat berharga, dan efek serta memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan.
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBBmerupakan pajak pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi ataupun kabupaten / kota.
f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
Adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, wilayah BPHTB
dkelola pemerintah pusat namun realisasinya penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan
kepada emerintah daerah baik Propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan.
PAJAK
DAERAH
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan C;
g. Pajak Parkir.
C. Manfaat Pajak
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian Negara
juga mengenai sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara
sulit untuk dapat dilaksanakan.
1. FUNGSI BUDGETER (Fungsi Penerimaan)
Penggunaan
uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan
berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan
sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang
pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga Negara mulai dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
2. FUNGSI REDISTRIBUSI PENDAPATAN
Dalam
hal ini pajak melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah.
Oleh
karena itu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
D. Pendaftaran
Sesuai
dengan system self assessment maka wajib pajak mempunya kewajiban untuk
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
wajib pajak untuk diberikan NPWP.
Selain
itu masyarakat juga bisa mendaftar melalui e-register, yaitu suatu cara
pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
1. Fungsi NPWP
- Sebagai sarana dalam adsministrasi
perpajakan;
- Sebagai identifikasi Wajib Pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan adsministrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
Dengan
memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh berbagai manfaat langsung lainnya,
seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal
Luar Negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di Bank-bank.
Syarat-syarat
pendaftaran Wajib Pajak :
- Bagi Wajib Pajak oeang Pribadi,
dokumen yang diperlukan hanya berupa fotocopy KTP yang masih berlaku atau kartu
keluarga.
- Bagi wajib pajak Badan, dokumen
yang diperlukan antara lain :
a. Fotocopy Akter Pendirian
Perusahaan;
b. Fotocopy KTP Pengurus;
c. Surat Keterangan Kegiatan
Usaha dari Lurah.
Kepada
Wajib Pajak diberikan Sura Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari
kerja berikutnya dan kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa
untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
2. Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PPKP)
Setelah
memperoleh NPWP, wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan PPN wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada
KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam
rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakukan penelitian setempat
mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya
pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena
pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.
Untuk materi Tentang Dasar-dasar Pajak bisa dilihat di Materi Pajak pada sub "Dasar-dasar Perpajakan" di website ini pula.
Nice Day
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...