Hayuuu...Takbir 3x dulu yuks...
Dalam mengindentifikasi asset tidak
berwujud terdapat criteria bahwa keteridentifikasian asset tidak berwujud haus
dapat dibedakan secara jelas dengan muhibah (goodwill) jika asset tersebut
dapat dipisahkan. Maksudnya adalah jika perusahaan dapat menyewakan, menjual,
menukarkan, atau mendistribusikan manfaat ekonomis masa depan yang terdapat
pada asset tersebut tanpa melepaskan manfaat ekonomis di masa depan yang timbul
dari asset lain yang digunakan dalam aktivitas yang sama dalam menghasilkan
pendapatan.
Didalam mengendalikan suatu asset jika perusahaan memiliki
kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari asset
tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat konomis
tersebut. Manfaat ekonomis masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar
atau pengetahuan teknis. Perusahaan mengendalikan manfaat ekonomis tersebut
jika, misalnya perusahaan memiliki suatu pengetahuan yang dilindungi oleh hak
hukum, seperti hak cipta dan pembatasan perjanjian dagang (sepanjang diizinkan
oleh peraturan) atau oleh kewajiban hukum bagi pegawai untuk menjaga
kerahasiaan.
Manfaat Ekonomis Masa Depan yang
timbul dari asset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dan penjualan barang
atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan
asset tersebut oleh perusahaan. Misalnya; penggunaan hak kekayaan intelektual
dalam suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi
menekan biaya produksi masa depan.
Jika suatu asset tidak berwujud
diperoleh secara terpisah, biaya asset tidak berwujud biasanya dapat diukur
secara handal. Hal itu akan tampak jelas jika pembayarannya dilakukan dalam
bentuk uang tuani atau asset moneter lainnya.
Biaya perolehan asset tidak
berwujud adalah :
- Harga beli termasuk bea masuk (impor), pajak yang sifatnya tidak dapat direstitusi (nonrefundable)
- Semua pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung dalam mempersiapkan asset tersebut sehingga siap digunakan sesuai dengan tujuannya. Misalnya imbalan professional konsultan hukum, diskonto atau rabat.
- Jika suatu asset tidak berwujud diperoleh dengan cara menukarkannya dengan instrument ekuitas perusahaan pelopor, biaya perolehan asset tersbut adalah nilai wajar instrument ekuitas yang diterbitkan, yaitu sama dengan nilai wajar asset tersebut.
- Jika pembayaran untuk aser tidak berwujud ditangguhkan sampai melebihi periode penjualan kredit yang normal, biaya perolehannya adalah setara nilai tunainya.; selisih antara nilai tersebut dan total pembayaran diakui sebagai beban bunga selama masa kredit kecuali apabila selisih tersebut dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 26..*insyallah akan sy bahas berikutnya yach..Nice
PERTUKARAN ASET
Diperoleh melalui
pertukaran atau tukar tambah dengan asset tidak berwujud yang tidak sejenis
dengan asset lainnya. Biaya perolehan asset tidak berwujud tersebut diukur
sebesar nilai wajar asset yang diterima, yang sama dengan nilai wajar asset
yang diserahkan, setelah diperhitungkan dengan jumlah uang tunai atau setara
kas yang diserahkan.
Suatu asset tidak
berwujud mungkin diperoleh melalui pertukaran dengan asset sejenis yang
memiliki kegunaan yang sama dalam lini usaha yang sama dan memiliki nilai wajar
yang sama pula. Dan juga mungkin dijual dengan cara mempertukarkannya dengan kepemilikan
ekuitas dalam asset yang sejenis, dalam hal diatas transaksi perolehan belum
selsesai karena perusahaan belum mengakui adalanya keuntungan dan kerugian.
Apabila nilai wajar asset yang diterima lebih rendah
daripada nilai tercatat asset yang diserahkan , hal itu bisa merupakan bukti
adanya penurunan nilai sehingga perusahaan :
- Mengakui kerugian penurunan nilai asset yang diserahkan;
- Mengakui asset baru berdasarkan nilai tercatat asset yang diserahkan setelah memperhitungkan penurunan nilai yang terjadi.
ASET TIDAK YANG
DIHASILKAN SECARA INTERNAL
Harus melalui 2 tahapan
penting yaitu :
- Tahap Riset
Perusahaan tidak boleh
mengakui asset tidak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahap pada
suatu proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu
proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
- Tahap Pengembangan
Suatu asset tidak
berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu
proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, perusahaan dapa menunjukkan semua
hal berikut ini :
- Kelayakan teknis penyelesaian asset tidak berwujud tersebut sehingga asset tersbut dapat digunakan atau dijual;
- Niat untuk menyelesaikan asset tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
- Kemampuan untuk menggunakan atau menjual asset tidak berwujud tersebut;
- Cara asset tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan, yaitu antara lain perusahaan harus menunjukkan adanya pasar bagi keluaran asset tidak berwujud atau pasar atas asset tidak berwujud itu sendiri, atau jika asset tidak berwujud itu akan digunakan secara internal, perusahaan harus mampu menunjukkan kegunaan asset tidak berwujud tersebut;
- Tersedianya sumber daya teknis, keuangan dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan asset tidak berwujud dan menggunakan atau mnjual asset tersebut, atau
- Kemampuan untuk membayar secara handal pengeluaran yang terkait dengan asset tidak berwujud selama pengembangannya.
CONTOH :
PT. TIYOK sedang
mengembangkan proses produksi baru. Selama tahun 1984, pengeluaran yang
dilakukan berjumlah Rp 200juta. Dari jumlah tersebut Rp 150juta dikeluarkan
sebelum tanggal 1 Desember 1984 dan Rp 50
juta dikeluarkan antara tanggal 1 Desember 1984 sampai dengan tanggal 31
Desember 1984.
Proses produksi
tersebut telah memenuhi criteria untuk diakui sebagai asset tidak berwujud.
Jumlah yang diperoleh kembali dari pengetahuan yang terkandung didalam proses
tersebut (termasuk arus kas keluar masa depan menyelesaikan proses sehingga
siap digunakan) ditaksir Rp 50juta.
Jurnal yang dibuat
untuk pengeluaran selama tahun 1984
Beban Rp
150 juta*
Biaya memperoleh ATB Rp
100 juta (50 juta + 50 juta)
Kas Rp 200 juta
*biaya
ini bukan masuk kategori untuk memperoleh ATB jadi tdk dimasukkan kedlam biaya
untuk memperoleh ATB tetapi hanya biaya perusahaan. Pengeluaran ini tidak akan pernah menjadi bagian dari biaya perolehan
proses produksi yang diakui di neraca.
Pada akhir tahun 1984,
proses produksi ini diakui sebagai asset tidak berwujud dengan biaya perolehan Rp 10 juta (sebesar pengeluaran yang
dilakukan sejak criteria pengakuan dipenuhi yaitu tanggal 1 Desember 1984).
Jurnalnya yang dibuat
untuk akhir tahun 1984 adalah :
ATB Rp 10 juta
Kas Rp
10 juta.
Selama tahun 1985,
pengeluaran yang dilakukan berjumlah Rp Rp 200 juta. Pada akhir tahun 1985,
jumlah yang didapat diperoleh kembali dari pengetahuan yang terkandung dalam
proses tersebut (termasuk arus kas keluar masa depan untuk menyelesaikan proses
sehingga siap digunakan) ditaksir rp 190 juta.
JADI, biaya pemerolehan
akhir tahun 1985 adalah
200 juta + 10 juta
(pengeluaran akhir tahun 1984) = 210 juta
Perusahaan juga
mengakui kerugian karena penurunan nilai asset sebesar
210 juta – 190 juta =
20 juta.
Dan kerugian ini akan
di jurnal balik pada periode berikutnya jika ketentuan yang berlaku bagi penjurnalbalikan
kerugian penurunan nilai asset sebagaimana yang diatur dalam PSAK 48, tentang
penurunan nilai asset.
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan harus
mengungkapkan hal-hal berikut untuk
setiap golongan asset tidak berwujud, dengan membdakan antara asset
tidak berwujud yang dihasilkan secara internal dan asset tidak berwujud
lainnya.
- Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan.
- Metode amortisasi yang digunakan
- Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir priode.
- Unsure pada laporan keuangan yang didalamnya terdapat amortisasi asset tidak brwujud dan
- Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan :
1. Penambahan asset tidak berwujud
yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari
pengembangan didalm perusahan dan dari pengembangan usaha.
2. Penghentian dan pelepasan asset
tidak berwujud
3. Rugi penurunan nilai yang diakui
pada laporan L/R periode berjalan sesuai dengan PSAK No. 48 tentang penurunan
nilai asset.
4. Rugi penurunan nilai yan dibalik
pada laporan L/R periode berjalan sesuai dengan PSAK 48
5. Amortisasi yang diakui selama
periode berjalan
6. Selisih kurs neto yang timbul dari
penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing
7. Perubahan lainnya dalam nilai
tercatat selama periode berjalan.
Semoga bermanfaat and nice day
Tidak ada komentar:
Posting Komentar