Sumber : Pajak
1. Dalam hal terjadi
pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak
Standar tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi
harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi
pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti
dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
4. Faktur Pajak Standar
yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut.
5. Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat
pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
6. Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena
Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP,
PPN atau PPN dan PPn BM.
7. Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka
Pengusaha Kena Pajak Penjual harus
8. Melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan,
dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan
mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
9. Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan
tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur
Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan,
dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
TATA CARA
PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU
SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan
Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang
rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak
Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan
tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara
lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan
Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan
Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar
Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah
dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada
butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal
Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat
cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur
Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
6. Penerbitan Faktur Pajak
Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar
Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
pada :
a. Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan
mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan
nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak
Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak
Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA
PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak
pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis
untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada
Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan
kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
2. Berdasarkan permohonan
dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak
Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
-
Lembar ke-1 :
diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
-
Lembar ke-2 :
arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
3. Legalisir diberikan
oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
4. Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib
melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan
bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan
sebagai Pajak Masukan.
Nice day..
Hal-hal perpajakan berikutnya Insyallah akan saya ulas di lain waktu..Amin
Hal-hal perpajakan berikutnya Insyallah akan saya ulas di lain waktu..Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar