PSAK 16
TENTANG ASET TETAP
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 Revisi 2007 adalah standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang terakhir kali diubah pada tahun 2007 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan-pernyataan dalam PSAK 16 harus diterapkan dalm perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda dengan standar ini. Misalnya aset tetap seperti hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak bumi atau gas alam, dan sumber daya lain, tidak diatur dalam pernyataan ini tetapi melaui pernyataan lain yang khusus mengatur tentang aset tersebut. Perlakuan lain misalnya sewa-menyewa diatur dalam PSAK lain, tetapi hal-hal perlakuan akuntansi tertentu seperti penyusutan diatur dengan pernyataan ini.
Di dalam PSAK 16 yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
(a) Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
(b) Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Nilai yang dapat diakui sebagai aset tetap dalam standar ini dapat dikategorikan dalam dua macam. Yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan. Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika:
a) Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan sendiri tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset tetap. Biaya-biaya setelah perolehan awal yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap disebut juga dengan biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan. Syarat-syarat agar biaya setelah perolehan awal dapat dikapitalisasikan hampir sama dengan syarat-syarat biaya tersebut dapat diakui sebagai aset tetap, yang intinya adalah terdapat manfaat ekonomis di masa depan dan biaya tersebut dapat diukur secara handal.
Pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebuah aset tetap. Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
- biaya perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi dengan diskon pembelian dan potongan lain
- biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
- biaya penyiapan lahan untuk pabrik
- biaya penanganan dan penyerahan awal
- biaya perakitan dan instalasi
- biaya pengujian aset apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
- komisi profesional
- estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset
Pada umumnya nilai perolehan suatu aset tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun nonkas) untuk memperoleh aset tersebut. Selain hal tersebut, aset tetap dapat diperoleh dari pertukaran aset nonmoneter. Prinsip utama pada pengukuran aset tetap yang diperoleh dari pertukaran aset tetap ini adalah dengan menggunakan nilai wajarnya. Dalam hal nilai wajar aset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui, nilai buku dari aset tersebut dapat digunakan.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 Revisi 2007 terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
Metode Biaya Historis
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset
Metode Revaluasian
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. Sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya. Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa, penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan niali wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun.
Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
- Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian, metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement cost).
- Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan
Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling) sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
- Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
- Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penentuan nilai wajar juga dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Didalam PSAK nomor 16 revisi 2007 juga diatur mengenai ketentuan pada saat entitas melakukan perubahan metode pencatatan. Jika entitas melakukan perubahan dari metode biaya ke metode revaluasian maka perubahannya adalah perubahan yang bersifat prospektif. Entitas yang sebelum melakukan penerapan PSAK 16 Revisi 2007 telah melakukan revaluasi dan kemudian menggunakan metode biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran biaya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost).
Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan. Sedangkan entitas yang sebelum pernyataan ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali PSAK 16 Revisi 2007 harus mereklasifikasi seluruh saldo lebih tersebut ke dalam saldo laba.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 16 Revisi 2007 tentang Aset Tetap ini menggantikan PSAK 16 revisi 1994 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 revisi 1994 tentang Akuntansi Penyusutan
Sumber : PSAK Revisi 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar