Kamis, 20 Oktober 2011

PSAK 7 PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI

PSAK 7
PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan PSAK 7 (1994): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

 
Perihal
ED PSAK 7 (revisi 2009)
PSAK 7 (1994)
Ruang Lingkup Mensyaratkan pengungkapan kompensasi terhadap manajemen kunci Tidak mengatur
Definisi - Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Anggota dekat orang-orang tersebut.
- Kompensasi
- Pengendalian
- Pengendalian bersama
- Anggota manajemen kunci
- Pengaruh signifikan
- Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Pengendalian.
- Pengaruh signifikan
Pihak-pihak yang bukan sebagai pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa - Dua entitas yang mempunyai direksi atau personal manajemen kunci yang sama atau manajemen kunci tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain.
- Dua venturer yang mempunyai pengendalian bersama atas suatu ventura bersama.
- Departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor
- Tidak diatur.

 


 


 


 


 

- Tidak diatur

 


 

- Departemen dan instansi pemerintah
Pengungkapan Mensyaratkan pengungkapan lebih jelas mengenai:
- Saldo transaksi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta syarat dan kondisinya.
- Detail setiap garansi yang diterima dan diberikan.
- Penyisihan piutang ragu-ragu
- Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau oleh entitas atas nama pihak lain
Tidak diatur
Pengungkapan pihak-pihak yang terkait yang diperlakukan setara dengan pihak dalam transaksi yang wajar (arm's length transaction) Tidak diatur
Pengakuan beban selama periode berjalan atas piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Tidak diatur
Klasifikasi pengungkapan atas pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Tidak diatur
Pengungkapan Nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak. Pihak yang paling mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya (next most senior parent) juga harus diungkapkan Tidak diatur

Sumber : PSAK Edisi Revisi 2007 & 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam dulu yach... Note : oh iyach teman2, kalau komentarnya dua hari kagak kejawab langsung ke email tiyox_banget@yahoo.com aja yach...