Sejalan
dengan konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) bahwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 27 (Revisi 1998) tentang
Akuntansi Perkoperasian dicabut, kliksini karena aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan sudah diatur
didalam IFRS dicabut. IFRS menyebabkan SAK berbasis industry dicabut karena
menekankan pada basis transaksi.
Dengan
diperlakukan PSAK yang berbasis IFRS, maka koperasi akan berat menyusun dan
menyajikan laporan keuangannya menggunakan IFRS. IFRS menggunakan principles
base, yaitu :
a. Lebih menekankan
pada interpelasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit
penerapan tersebut;
b. Standar tersebut
membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi
akuntansi mencerminkan realitas ekonomi;
c. Membutuhkan profeksional judgement pada penerapan
standar akuntansi;
d. Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak
ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau
menggunakan jasa penilai;
e. Mengharuskan
pengungkapan (disclousure) yang lebih
baik kuantitatif maupun kualitatif.
Sesuai surat
edaran Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM RI No : 200/SE/Dept.1/XII/2011
tanggal 20 Desember 2011 bahwa sehubungan pemberlakuan IFRS , maka entitas
Koperasi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya mengacu Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitasi Publik (ETAP) yaitu :
1. Diperuntukkan
bagi ETAP signifikan;
2. Pengaturannya
lebih sederhana, mengatur transaksi umum
yang tidak komplek;
3. Perbedaan dengan
PSAK No.27/1998 tidak ada kewajiba koperasi menyusun dan menyajikan Laporan
Promosi Ekonomi Anggota (LPEA);
4. Laporan
keuangan dengan ETAP, yaitu Neraca, perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas, dan catatan atas Laporan keuangan.
Sumber :
diskopjatim.go.id
Sebelum kita mempelajari
mengenai transaksi keuangan dalam koperasi alangkah baiknya kita mengetahui
akun-akun apa saja yang harus diketahui.
AKUN-AKUN DALAM KOPERASI
Untuk mencatat transaksi yang dilakukan suatu koperasi ke
dalam akun, perlu dikenal dan digunakan beberapa istilah serta akun yang biasa
dan sering digunakan dalam ilmu akuntansi. Beberapa akun yang biasa digunakan dalam
akuntansi koperasi adalah:
·
Kas yaitu alat pembayaran yang
dimiliki koperasi dan siap digunakan, seperti cek kontan serta uang tunai (uang
kertas dan uang logam).
·
Piutang Anggota yaitu
hak (tagihan) koperasi kepada anggota koperasi. Tagihan tersebut timbul karena
koperasi meminjamkan uang kepada anggotanya atau karena koperasi menjual barang
kepada anggotanya secara kredit.
·
Perlengkapan Kantor yaitu
alat-alat yang dimiliki koperasi dan digunakan dalam operasi jangka panjang,
seperti: meja, kursi, komputer, dan sebagainya.
·
Utang Usaha yaitu pinjaman
(kewajiban) yang dimiliki koperasi kepada pihak lain yang timbul akibat
transaksi pembelian kredit yang dilakukan koperasi.
·
Utang Bank yaitu
kewajiban yang dimiliki koperasi kepada pihak bank karena telah meminjam uang
kepada bank.
·
Simpanan Sukarela yaitu
kewajiban (utang) yang dimiliki koperasi kepada anggotanya karena anggota telah
menyimpan (menabung) uangnya di koperasi.
·
Dana-dana yaitu
bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh
koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau
ketetapan rapat anggota. Dana-dana dapat berupa: dana sosial, dana anggota,
dana pengurus, dan sebagainya.
# Dana Anggota adalah
bagian dari SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah
diberikannya kepada koperasi.
# Dana Pengurus adalah
bonus yang diberikan koperasi kepada pengurus koperasi karena telah mencurahkan
waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengelola koperasi.
# Dana Pegawai adalah
bonus yang diberikan koperasi kepada pegawai karena telah mencurahkan waktu,
tenaga, dan pikirannya untuk mengoperasikan koperasi sehari-hari.
# Dana Pendidikan adalah
bagian dari SHU yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan
anggota koperasi, pengurus koperasi, pegawai koperasi, atau pihak-pihak lain
yang dipandang layak menerima bantuan dana pendidikan.
# Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah bagian dari SHU yang dialokasikan untuk diberikan
sebagai sumbangan pembangunan pada wilayah di mana koperasi beroperasi.
# Dana Sosial adalah
bagian dari SHU yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial di wilayah di
mana koperasi tersebut beropersi.
Karena
dana-dana ini telah dialokasikan dari SHU untuk tujuan tertentu, maka dana-dana
tersebut merupakan bagian dari kewajiban (utang) koperasi yang harus
direalisasikan dalam jangka pendek. (Hal-hal yang berkaitan dengan ekuitas,
SHU, dan dana-dana akan dibahas secara lebih terinci pada bab terakhir buku
ini).
·
Simpanan Pokok adalah
jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan setiap
anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat
diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
·
Simpanan Wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini
dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota
koperasi. Simpanan pokok ini adalah bagian dari ekuitas (modal) koperasi.
·
Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan
tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada koperasi selama
koperasi belum dibubarkan.
·
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan
memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.
·
Cadangan adalah
bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh
koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau
ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibuat untuk persiapan melakukan
pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi terhadap kerugian usaha
yang dialami koperasi.
·
Partisipasi Bruto adalah
kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan atas penyerahan barang dan
jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto. Dengan
kata lain, partisipasi bruto adalah nilai total penjualan produk koperasi, baik
berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
·
Partisipasi Neto adalah
kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara
partisipasi bruto dengan beban pokok. Jadi, partisipasi neto adalah sisa hasil
usaha (SHU) yang timbul akibat penjualan produk koperasi, baik berupa barang
maupun jasa, kepada anggota koperasi.
·
Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota
koperasi.
·
Beban Operasional adalah
pengorbanan ekonomis yang dilakukan koperasi untuk memperoleh barang dan jasa
dalam rangka menjalankan kegiatan utama koperasi. Beban operasional terdiri
dari berbagai beban, seperti beban listrik, beban telepon, gaji pegawai, beban
transportasi, dan sebagainya.
·
Beban Pokok adalah
pengorbananekonomis yang dilakukan koperasi dalam rangka memperoleh partisipasi
meto dari anggota. Dengan kata lain, beban pokok adalah pengorbanan ekonomis
yang terkait secara langsung dalam rangka menjual produk koperasi kepada
anggota.
·
Beban Perkoperasian adalah
beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha.
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan
selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan
pengorbanan ekonomis yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini
setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para
anggota sesuai dengan pertimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur
berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini.
Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi yang dilakukan anggota
dengan koperasi selama periode tertentu.
Mengenai contoh transaksi
di koperasi insyallah akan saya bahas di berikutnya,,, tetep stay join yach..
3 komentar:
mantep
tq ya
salam
amroni
Salam Pak Amroni.
Trimakasih atas kunjungannya.
Untuk PSAK 27 tentang kperasi sudah dicabut bisa dilihat di link http://akuntan-si.blogspot.co.id/2017/03/ppsak-8-pencabutan-psak-tentang-koperasi.html
Apabila diartikel yang sy tulis ada pembahasan ttg PSAK 27 tentang koperasi mohon diabaikan saja.
Karena per Nov 2014 sudah di cabut.
Trimakasih
salam
Jika dalam neraca (passiva) tercantum akun dana pembagian SHU pada kelompok keWajiban. Dan SHU tahun berjalan pada kelompok ekuitas, apakah hal tersebut dikatakan double counting ?
Terimakasih dan mohon pencerahannya
Posting Komentar