Tujuan
Ekuitas
sebagai hak pemiik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga
memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai
dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Ruang
Lingkup
a.
BUMN/D
b.
Perusahaan swasta
c.
Koperasi sesuai dengan undang-undang RI
Definisi
Ekuitas
merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara asset dan
kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual
perusahaan tersebut.
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN
PT
Akuntansi
untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan
perundangan untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan berlaku
khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA
BERBENTUK PT
Modal
saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal di setor
pos modal lainnya sepert modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan
sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
UNSUR PENAMBAHAN MODAL DISETOR PT
Akun
tambahan modal disetor terdiri atas berbagai macam unsur penambahan modal,
seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga
lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan
modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah
yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs
modal disetor, dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh
didebet atau di kredit dengan pos L/R usaha maupun L/R luar biasa.
Pencatatan
Penambahan Modal Disetor PT
Penambahan
modal disetor dicatat berdasarkan :
- Jumlah uang yang diterima;
- Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai, dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta ppendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur L/R.
- Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
- Setoran saham dalam deviden saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT. yang sahamnya terdaftar di bursa efek, atau nilai wajar yang disepakati RUPS untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
- Nilai wajar asset bukan kas yang diterima
- Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar asset nonkas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di bursa efek , atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
PENCATATAN PENGURANGAN MODAL
DISETOR PT
Pengurang
modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan :
- Jumlah uang yang dibayarkan atau
- Besarnya utang yang timbul atau
- Nilai wajar asset buku kas yang diserahkan.
Pengeluaran
saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersagkutan. Bila jumlah yang diterima
dari pengeluaran saham tersebut lebih besar daripada nilai nominalnya, selisih
yang terjadi dibukukan pada akun agio saham.
Bila
ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan saham biasayang telah dikeluarkan,
maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun modal saham dan
mengkredit Modal saham yang diperoleh kembali sebesar jumlah yang dibukukan
pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
Saham
yang dikeluarkan sehubungan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan asset
bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar asset/jasa
tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih
jelas.
PENEBUSAN / PENARIKAN KEMBALI
MODAL SAHAM PT
Perolehan
kembali saham beredar dengan Cost Method
Jika
perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat prolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai Laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat menggunakan metode biaya (cost method) atau metode nilai nominal (per value method). Dengan metode biaya,
saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan
disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
Saham
yang dibeli kembali dicatat sesuai dengan harga perolehan kembali, disajikan
sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah
lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan
nilai nominal disajikan sebgai pengurang atau penambah akun agio saham,
disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio
modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi deficit (disagio) karena transaksi perolehan
kembali, deficit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan
kembali saham beredar dengan per value
method.
Metode ini nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut
akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal sham yang bersangkutan dan
disajikan sebagai pengurang akn modal saham. Apabila saham yang diperoleh
kembali tersebut semua dikeluarkan dengan harga diatas nilai nominal, akun agio
saham akan didebet dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam
jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun saldo laba.
Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai
unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari
perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali
dilakukan dalam rangka penarikan saham.
Perolehan
kembali saham sumbangan
Saham
yang kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pda
saat pengeluarannya dengan mendebit akun modal saham yang diperoleh kembali
dengan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham
tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga
jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.
Deviden PT
Bentuk
pembagian deviden
Kewajiban
perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan
demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah deviden
termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban
lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk asset bukan kas, maka saldo laba akan
dikredit sebesar nilai wajar asset yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk
pembagian dividen dalam bentuk asset bukan kas dan saham harus diungkapkan
delam catatan kas atas LK.
Deviden
Saham
Pembagian
dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham
adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham. Yang diinvstasikan kembali
oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat
berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga
psar saham PT yang sebelumnya terdaftar di bursa efek, dengan syarat telah
disetujui RUPS serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Konversi
Agio Menjadi saham
Konversi
agio menjadi saham digolongkan sebagai modal disetor sebesar ilai nominal.
Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian
modal saham dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta
pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan
keangan yang ada.
Modal
dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan
banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
Bila
terdapat lebih dari stau jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham
atas dividend an pelunasanmodal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam LK.
Dalam
hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen komulatif
, jumlah tunggakan tiap saham dan keseluruhan dividen peiode sebelumnya harus
diungkapkan dalam catatan atas LK.
Perubahan
atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam
catatan atas LK.
Modal
disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai akta
pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam
kepemilikan PT.
Pada
perusahaan yang terdaftar di bursa efek saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan.
Dengan dasar ini, saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah mebayar penuh
harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun
piutang kepda pemesan saham dan mnegkredit akun modal saham yang dipesan. Akun
modal saham yang dipesan disajikan dlaam kelompok modal dibawah akun modal
saham.
Akun
piutang kepada pemesan saham sebesar sisa
harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan
dalam kelompok asset lancar. Apabila piutang ini tidak dimasukkan untuk ditagih
dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun
modal saham yang dipesan.
Pada
saat harga saham sudah dibayar penuh, akun modal saham yang dipesan akan
didebet dan akun modal saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa
pembayarannya maka bergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada
peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan
dibawah ini :
- Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
- Mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
- Jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsure oenambha modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
- Mengeluarkan saham yang sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN SALDO LABA
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha perodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi L/R periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang meupun ikatan tertentu.
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha perodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi L/R periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun modal saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang meupun ikatan tertentu.
Saldo
laba tidak tersedia dibagikan dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut,
dilaporkan akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangkan termaksud;
pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Saldo
laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya
diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
Pengungkapan
laba tersebut meliputi :
- Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemsahan saldo laba harus pula diungkapkan.
- Peraturan, perikatan, batasan, dan jumlah batasan disekitar saldo laba, harus dingkapkan. Misalnya selama perjalanan kredit berlangsung , perusahaan tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur.
- Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha degan metode penyatuan kepemilikan (pooling of investasi).
- Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setalah pajak.
- pengungkapan jumlah dividend an deviden per lembar saham, pengunglapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
- Tunggakan dividenb
- Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan LK
- Pengungpan dividen saham dan pecah-pecah saham (stock split), pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi, dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.
Pengungkapan
per jenis saham
Informasi
tiap jenis saham harus diungkapkan secara terpisah dalam catatan atas LK yi :
a.
Modal dasar;
b.
Modal ditempatkan atau dipesan belum disetor
c.
Moda disetor
d.
Harga nominal per lembar
e.
Perubahan lembar saham tiap jenis saham dan
saldo nilai rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
f.
Hak istimewa atau hak mendahului
g.
Batasan khusus
h.
Penjelasan bila dapat dikonversi, tariff
konversi.
PENGUNGKAPAN KERUGIAN PT 50% DARI MODAL
Apabila
perseroan menderita kerugian sebesar 50% dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan
dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara.
Diungkapkan dalam caatatan atas LK selama UU yang terkait masih berlaku.
Bila
persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang
berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi , maka harus diungkapkan.
Pengungkapan
dividen
- Jumlah dividen
- Dividen /lb saham
- Bentuk dividen
- Batasan saldo laba minimum dalam kaitan ketersediaan dividen;
- Utang dividen
- Pengumuman pembagian dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal pendapat Akuntan Independen
- Jumlah kapialisasi dividen saham dan pecah saham, per lb dan jumlah keseluruhan;
- Laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah dipecah saham agar dapat diperbandingkan.
Pengungkapan
saham beredar yang diperoleh kembali
- Saham beredar yang diperoleh kembali, metode biaya, disajikan sebagai pengurang jumlah modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
- Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai nominal, sebagai pengurang saham beredar (modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai nominal dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio saham sejenis. Lbr saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
Pengungkapan
Bagian Lain Ekuitas
Seperti
saldo laba, agio, selisih penilaian kembali asset tetap, dan cadangan harus
dilakukan secara terpisah, meliputi
- Perubahan selama periode akuntansi;
- Batasan distribusi.
REORGANISASI
Kuasi
reorganisasi adlah merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan
dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat deficit
dalam jumlah sangat material. tindakan ini harus didasarkan atas keputusan
formal para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan
menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang membukukan asset tertentu sebesar
nilai wajar yang lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebit akun deficit
dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan
tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas LK.
Selisih
penilaian kembali
Sesuai
PSAK 16 tentang AKtiva tetap dan aktiva lain-lain, penilaian atau revaluasi
asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan
mengatur penilaian berdasarkan harga perolehan.
Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) asset tetap dibukukan
dalam kelompok modal di antara modal disetor dan saldo laba dengan nama akun
selisih penilaian kembali asset tetap.
Sumber : PSAK 2007 (revisi 2001)
3 komentar:
terima kasih untuk artikelnya ya
Assalamualaikum, mbak Lies yg baik, kalau kami ke Semarang, adakah ada waktu utk bisa diskusi langsung? Saat ini kami sedang mengembangkan sistem komputerisasi akuntansi praktis utk usaha industri UKM. Kami tunggu kabarnya melalui email atau telp 081364369050,
Apakah ada aturan yang menyebutkan : tambahan modal disetor bila belum diakta notariskan maka dicatat sebagai Tambahan Modal Disetor bukan sebagai modal disetor?
Posting Komentar